Kecelakaan Truk di Bekasi, Sopir Ditetapkan Tersangka
Kamis, 1 September 2022 | 18:17 WIB
Bekasi, Beritasatu.com – Polrestro Bekasi Kota menetapkan sopir truk maut, Ahmad Saeful (30), sebagai tersangka. Sopir asal Rembang, Jawa Timur ini disangkakan Pasal 310 ayat (4) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun penjara. Ahmad Saeful (AS) dianggap lalai dalam mengendarai kendaraannya hingga hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan 10 orang dan 23 orang lainnya luka-luka.
"AS sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada kelalaian dalam mengemudi," kata Kasat Lantas Polrestro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo, Kamis (1/9/2022).
Menurutnya, Ahmad Saeful mengantuk saat mengemudi sehingga kendaraannya tanpa disadari menabrak ke sisi kiri Jalan Sultan Agung Kranji.
"Yang bersangkutan berangkat dari Narogong (Bekasi) tujuan Surabaya, Jawa Timur," ungkapnya.
Sebelumnya, tersangka telah melakukan perjalanan dari Surabaya menuju ke Narogong, dengan menggunakan pelat nomor kendaraan N asal Jawa Timur. Saat tersangka hendak kembali ke Surabaya dengan membawa muatan bahan bangunan besi, rasa kantuk tak terbendung hingga terjadi kecelakaan maut tersebut.
"Kondisi mengantuk, tidak ada indikasi terpengaruh narkoba karena sudah dites urine maupun minuman keras," imbuhnya.
Pihaknya, masih menggali lebih dalam keterangan tersangka sebelum berkas penyidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




