Nasib Buruh 2026 Berubah, UMP Naik 9 Persen dan Subsidi Digelontorkan
Jumat, 1 Mei 2026 | 07:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah memperkuat perlindungan pekerja melalui rangkaian program ketenagakerjaan dan kesejahteraan ambisius untuk periode 2025-2026 yang mencakup kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5% hingga 9% serta penyaluran bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 bagi 15 juta pekerja. Selain dukungan finansial langsung, inisiatif ini juga mengintegrasikan penciptaan 600 ribu lapangan kerja baru dari proyek hilirisasi nasional senilai Rp119 triliun, penyediaan lebih dari 274 ribu unit subsidi rumah, hingga pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga demi menjamin kepastian kesehatan dan sosial.
Program komprehensif ini turut menyasar pengemudi daring dengan total bonus hari raya senilai Rp220 miliar serta pemberian diskon iuran jaminan sosial sebesar 50% bagi peserta bukan penerima upah, yang secara keseluruhan mencerminkan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk tetap berpihak pada kesejahteraan rakyat Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




