ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Soal Kasus BTS Bakti, Kejagung Klaim Menkominfo Jawab 51 Pertanyaan dengan Baik

Rabu, 15 Februari 2023 | 11:36 WIB
VH
UW
Penulis: Vinnilya Huanggrio | Editor: WIR
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023). (B Universe Photo/Vinnilya Huanggrio)

Jakarta, Beritasatu.com - Menkominfo Jhonny G Plate sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Agenda pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih sembilan jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18:00 WIB Plate baru diperkenankan keluar oleh Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan ada sebanyak 51 pertanyaan yang dilayangkan pada Jhonny G Plate soal sejauh mana pengawasan dan pengendalian kegiatan BLU yang berada di bawah tanggung jawabnya.

"Tadi semuanya berjalan dengan lancar, ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif," jelas Kuntadi saat jumpa pers di kantor Kejagung pada Selasa (14/2/2023) petang.

ADVERTISEMENT

Kuntadi menuturkan, Jhonny G Plate dipanggil sebagai saksi lantaran kapasitas dia selaku menteri Kominfo yang seharusnya mengetahui sejauh mana pengawasan dan pengendalian kegiatan BLU. Menurut Kuntadi, Kejagung juga memeriksa dan mendalami fungsi dan tugas beliau selaku pengguna anggaran.

"Nah, tentunya kita mendalami terkait dengan evaluasi pertanggung jawaban dan perencanaan mengingat beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya," ungkap dia.

Sementara menyangkut tentang penggeledahan, Kuntadi menuturkan hari ini pihaknya telah melakukan kegiatan penggeledahan pada dua kantor swasta, yakni PT Solitech Media Sinergy dan PT Pradita Infra Nusantara.

"Di mana kegiatan tersebut, kami lakukan dalam rangka untuk memperkuat keperluan pembuktian di kasus yang tengah berjalan," kata dia.

Terkait dengan kerugian sampai saat ini menurut Kuntadi masih dikoordinasikan dengan BPKB untuk proses penghitungan.

"Mengenai estimasinya (kerugian) masih nanti lah kalau sudah pasti ya, daripada salah," tutupnya.

Dalam kesempatan ini, Johnny meminta maaf karena tidak dapat memenuhi panggilan Kejagung pada Kamis (9/2/2023). Johnny menyebut tidak dapat menghadiri pemeriksaan saat itu karena mendampingi Presiden Jokowi pada puncak Hari Pers Nasional di Medan.

Kemudian, pada Senin (13/2/2023), Johnny juga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena mewakili Jokowi dalam rapat kerja dengan Komisi I dalam rangka revisi kedua UU ITE.

"UU itu sendiri telah dijembatani melalui surat keputusan bersama antara Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kemenkominfo yang menghasilkan pedoman pelaksanaan pasal-pasal khusus UU ITE bagi aparat penegak hukum, dalam rangka penanganan hukum yang kedepankan restorative of justice, sebelum penerapan ultimum remedium," ucapnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

NASIONAL
Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon