Soal Kasus BTS Bakti, Kejagung Klaim Menkominfo Jawab 51 Pertanyaan dengan Baik
Rabu, 15 Februari 2023 | 11:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menkominfo Jhonny G Plate sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Agenda pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih sembilan jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18:00 WIB Plate baru diperkenankan keluar oleh Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan ada sebanyak 51 pertanyaan yang dilayangkan pada Jhonny G Plate soal sejauh mana pengawasan dan pengendalian kegiatan BLU yang berada di bawah tanggung jawabnya.
"Tadi semuanya berjalan dengan lancar, ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif," jelas Kuntadi saat jumpa pers di kantor Kejagung pada Selasa (14/2/2023) petang.
Kuntadi menuturkan, Jhonny G Plate dipanggil sebagai saksi lantaran kapasitas dia selaku menteri Kominfo yang seharusnya mengetahui sejauh mana pengawasan dan pengendalian kegiatan BLU. Menurut Kuntadi, Kejagung juga memeriksa dan mendalami fungsi dan tugas beliau selaku pengguna anggaran.
"Nah, tentunya kita mendalami terkait dengan evaluasi pertanggung jawaban dan perencanaan mengingat beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya," ungkap dia.
Sementara menyangkut tentang penggeledahan, Kuntadi menuturkan hari ini pihaknya telah melakukan kegiatan penggeledahan pada dua kantor swasta, yakni PT Solitech Media Sinergy dan PT Pradita Infra Nusantara.
"Di mana kegiatan tersebut, kami lakukan dalam rangka untuk memperkuat keperluan pembuktian di kasus yang tengah berjalan," kata dia.
Terkait dengan kerugian sampai saat ini menurut Kuntadi masih dikoordinasikan dengan BPKB untuk proses penghitungan.
"Mengenai estimasinya (kerugian) masih nanti lah kalau sudah pasti ya, daripada salah," tutupnya.
Dalam kesempatan ini, Johnny meminta maaf karena tidak dapat memenuhi panggilan Kejagung pada Kamis (9/2/2023). Johnny menyebut tidak dapat menghadiri pemeriksaan saat itu karena mendampingi Presiden Jokowi pada puncak Hari Pers Nasional di Medan.
Kemudian, pada Senin (13/2/2023), Johnny juga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena mewakili Jokowi dalam rapat kerja dengan Komisi I dalam rangka revisi kedua UU ITE.
"UU itu sendiri telah dijembatani melalui surat keputusan bersama antara Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kemenkominfo yang menghasilkan pedoman pelaksanaan pasal-pasal khusus UU ITE bagi aparat penegak hukum, dalam rangka penanganan hukum yang kedepankan restorative of justice, sebelum penerapan ultimum remedium," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




