Jelang Sidang Perdana, Kilas Balik Kasus Korupsi BTS yang Jerat Johnny G Plate
Selasa, 27 Juni 2023 | 08:08 WIB
Hasilnya Plate ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Johnny ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Padahal, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Rencananya, Kominfo telah merencanakan pembangunan 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam perencanaannya, Kemenkominfo menargetkan akan membangun 4.200 menara BTS pada 2021. Dari target itu, hanya 1.100 tower yang dilaporkan telah terealisasi hingga Maret 2023. Malahan, menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, ketika diperiksa melalui satelit hanya ada 958 tower dan tidak diketahui apakah bisa digunakan atau tidak.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo mencapai Rp 8,032 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Kejagung sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Johnny G Plate, para tersangka lainnya ialah Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli human development Universitas Indonesia tahun 2020. Kemudian, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment.
Lalu Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu. Nama terakhir yang ditetapkan tersangka ialah Muhammad Yusrizki yang merupakan Ketua Komite Tetap Kadin, yang berperan menyediakan panel surya dalam proyek tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor





