ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jelang Sidang Perdana, Kilas Balik Kasus Korupsi BTS yang Jerat Johnny G Plate

Selasa, 27 Juni 2023 | 08:08 WIB
B
R
Penulis: BeritaSatu | Editor: RZL
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (rompi merah) digelandang petugas Kejaksaan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (rompi merah) digelandang petugas Kejaksaan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Sidang perdana kasus korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif, Johnny G Plate, akan digelar hari ini, Selasa (27/6/2023). Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika nonakfif, Johnny Gerard Plate, telah ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Salemba sejak Rabu (17/5/2023).

Johnnny Plate ditahan karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakit Kemenkominfo. Sebelum ditetapkan tersangka, Plate telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus ini.

Proyek yang diduga menjadi tempat terjadinya korupsi oleh Plate tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022.

ADVERTISEMENT

"Dalam hasil pemeriksaan tersebut, penyidik pada hari ini meningkatkan status Plate dari saksi menjadi tersangka," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Pidsus Kejagung, Jakarta Kamis (18/5/2023).

Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh Plate bersama dengan sejumlah orang lainnya. Menurut tim penyidik Kejaksaan Agung, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan rekayasa dan mengatur proses lelang proyek.

Kasus ini mulai mencuat sejak paruh kedua tahun 2022 setelah ditelusuri oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung mulai menetapkan status perkara korupsi tersebut ke tahap penyidikan pada 2 November 2022.

Selanjutnya, pada 4 Januari 2023, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Johnny Plate Bakal Diperiksa Lagi Terkait Proyek PDNS Rp 958 M

Johnny Plate Bakal Diperiksa Lagi Terkait Proyek PDNS Rp 958 M

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon