ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Praka Riswandi Manik Aniaya Warga hingga Tewas, DPR: Evaluasi Seleksi Paspampres

Selasa, 29 Agustus 2023 | 17:08 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Praka Riswandi Manik dan Imam Masykur.
Praka Riswandi Manik dan Imam Masykur. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR Santoso meminta proses seleksi anggota Paspampres dievaluasi. Permintaan itu menyusul kasus anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik atau Praka RM dan dua anggota TNI lainnya menculik, memeras, dan menganiaya warga Aceh, Imam Masykur hingga tewas. 

Menurut Santoso, tugas Paspampres merupakan tugas besar, yakni melindungi kepala negara. Untuk itu, proses rekrutmen Paspampres harus dilakukan secara ketat agar mencetak anggota paspampres yang matang baik secara fisik, emosional, psikologis, dan aspek lainnya.

"Seleksi yang dilakukan oleh institusi Paspampres menurut saya perlu dievaluasi agar anggota Paspampres tidak bertindak abuse of power menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, sementara tugas dia sungguh besar dan mulia menjaga keamanan presiden dan wakil presiden,"  ujar Santoso di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

ADVERTISEMENT

Santoso menilai Paspampres kecolongan terkait kasus ini. Menurut Santoso, kasus anggota Paspampres menganiaya warga Aceh hingga tewas harus menjadi perhatian penting agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Memang dalam hal ini kecolongan karena paspampres itu, untuk menjadi anggota paspampres banyak seleksi, begitu ketat, begitu pula tentang seleksi psikologi," katanya.

Lebih lanjut, Santoso menyatakan, sanksi tegas harus diberikan kepada Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI yang menganiaya Imam Masykur hingga tewas. Menurutnya, ketiga pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Harus dilakukan tindakan untuk menegakkan apa yang telah menjadi keputusan dari undang-undang agar yang bersangkutan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Bahkan, kata dia, terbuka kemungkinan menerapkan hukuman mati karena perbuatan Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI itu sudah menyebabkan Imam Masykur meninggal dunia. Apalagi, kata dia, jika terbukti bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara berencana.

"Siapa pun pelakunya harus dihukum dengan aturan yang berlaku. Apalagi menyebabkan orang meninggal. Mungkin bisa saja kalau itu direncanakan dan hakim menilainya ada kemungkinan menjadi hukuman mati. Menurut saya hal yang biasa, hal yang sangat wajar kalau itu dilakukan terhadap pelaku dari kejahatan ini," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Atraksi Paspampres di Istana Merdeka Kini Rutin Digelar Setiap Minggu

Atraksi Paspampres di Istana Merdeka Kini Rutin Digelar Setiap Minggu

NASIONAL
Atraksi Mingguan Paspampres Bikin Istana Dipenuhi Warga

Atraksi Mingguan Paspampres Bikin Istana Dipenuhi Warga

JAKARTA
Paspampres Tegaskan Anggotanya Tak Terlibat Kasus Penganiayaan Ojol

Paspampres Tegaskan Anggotanya Tak Terlibat Kasus Penganiayaan Ojol

JAKARTA
Kronologi Pengemudi Ojol Diduga Dianiaya Anggota Paspampres di Jakbar

Kronologi Pengemudi Ojol Diduga Dianiaya Anggota Paspampres di Jakbar

JAKARTA
Paspampres Buka Suara Soal Anggotanya Viral Ditegur Jurnalis di London

Paspampres Buka Suara Soal Anggotanya Viral Ditegur Jurnalis di London

NASIONAL
Merinding! Aksi Paspampres Latihan Pengamanan Tamu VVIP dari Bawah Air

Merinding! Aksi Paspampres Latihan Pengamanan Tamu VVIP dari Bawah Air

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT