Kejagung Tetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Tersangka Kasus Tol Japek II
Selasa, 19 September 2023 | 21:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Tol Japek II) Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat pada hari ini telah menetapkan saudara Sofiah Balfas (SB) selaku Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (19/9/2023).
Kuntadi menyampaikan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, SB ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 September hingga 9 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
"Adapun peran SB dalam tindak pidana ini adalah diduga selaku Direktur Operasional, SB turut serta melakukan permufakatan jahat mengatur dan merubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat, adalah perusahaan SB akibatnya negara dirugikan," jelas Kuntadi.
Akibat perbuatannya, dikatakan Kuntadi, tersangka SB disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




