ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Tetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Tersangka Kasus Tol Japek II

Selasa, 19 September 2023 | 21:26 WIB
B
BW
Penulis: BeritaSatu | Editor: BW
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka kasus Tol Japek II, Selasa 19 September 2023.
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka kasus Tol Japek II, Selasa 19 September 2023. (Beritasatu.com/Vinnilya Huanggrio )

Jakarta, Beritasatu.com - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Tol Japek II) Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat pada hari ini telah menetapkan saudara Sofiah Balfas (SB) selaku Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (19/9/2023).

Kuntadi menyampaikan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, SB ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 September hingga 9 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Adapun peran SB dalam tindak pidana ini adalah diduga selaku Direktur Operasional, SB turut serta melakukan permufakatan jahat mengatur dan merubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat, adalah perusahaan SB akibatnya negara dirugikan," jelas Kuntadi.

Akibat perbuatannya, dikatakan Kuntadi, tersangka SB disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

NASIONAL
Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon