Pungli ke Tahanan hingga Rp 20 Juta, Setoran Terbesar Masuk ke Kepala Rutan KPK
Jumat, 15 Maret 2024 | 20:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan para pelaku dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK mematok tarif bervariasi kepada para tahanan yang ingin mendapatkan fasilitas lebih. Tarifnya mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Adapun setoran terbesar masuk ke kantong kepala Rutan KPK.
"Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai Rp 300.000 sampai Rp 20 juta," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
KPK telah menetapkan 15 orang tersangka. Mereka adalah Achmad Fauzi (AF, Kepala Rutan Cabang KPK), Hengki (HK, pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD), Deden Rochendi (DR, PNYD pengamanan), Sopian Hadi (SH, PNYD pengamanan), Ristanta (RT, PNYD), Ari Rahman Hakim (ARH, PNYD), Agung Nugroho (AN, PNYD), Eri Angga Permana (EAP, PNYD), Muhammad Ridwan (MR, petugas cabang rutan KPK), Suharlan (SH, petugas cabang rutan KPK), Ramadhan Ubaidilah A (RUA, petugas rutan cabang KPK), Mahdi Aris (MHA, petugas rutan cabang KPK), Wardoyo (WD, petugas rutan cabang KPK), Muhammad Abduh (MA, petugas rutan cabang KPK), dan Ricky Rachmawanto (RR, petugas rutan cabang KPK).
"Modus yang dilakukan HK dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan power bank, hingga informasi sidak (inspeksi mendadak)," kata dia.
Di lain sisi, para tahanan KPK yang tidak membayar pungli tidak memperoleh keistimewaan. Mereka justru diperlakukan tidak nyaman.
"Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman, di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," ujar Asep.
Asep mengatakan uang hasil pungli disetorkan secara tunai atau rekening bank penampung. Hasil pungli tersebut dibagikan per bulan sesuai posisi dan tugas masing-masing. Nilainya bervariasi, mulai Rp 500.000 hingga Rp 10 juta.
"AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 10 juta. HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 3 juta sampai Rp 10 juta. Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 500.000 sampai Rp 1 juta," ucap Asep.
Para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




