ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Minta Maaf soal Pungli Rutan, Pimpinan KPK: Kami Bertanggung Jawab Penuh

Jumat, 15 Maret 2024 | 21:51 WIB
MR
IC
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 12 September 2023.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 12 September 2023. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf imbas terjadinya praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK. Lembaga antikorupsi itu langsung memproses lebih lanjut para tersangka yang terseret pungli dengan menjebloskan mereka ke rutan. 

"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia," kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). 

Baca Juga: Pungli ke Tahanan hingga Rp 20 Juta, Setoran Terbesar Masuk ke Kepala Rutan KPK

Ghufron mengakui skandal praktik pungli di rutan KPK ini merusak nilai integritas yang dipegang oleh lembaga antikorupsi itu. Dia pun memastikan jajaran pimpinan KPK bertanggung jawab penuh atas terjadinya pungli tersebut. 

"Kami selaku pimpinan bertanggung jawab penuh, untuk itu kami memastikan bahwa kami akan menerapkan zero tolerance KPK terhadap pelanggaran khususnya dugaan tindak pidana korupsi ini. Kami secara paralel telah menindaklanjutinya," tutur Ghufron. 

Sebelumnya, KPK telah menjerat sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penetapan tersangka ini berdasarkan pada hasil penyidikan yang tengah dilakukan KPK. 

"Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka. Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2024). 

Ali Fikri menegaskan, KPK berkomitmen melakukan langkah-langkah penegakan hukum dalam kasus pungli di Rutan KPK. Penegakan hukum dijalankan secara beriringan dengan proses etik maupun disiplin terhadap para pihak yang diduga terlibat. 

KPK juga telah membentuk tim terdiri dari Inspektorat, Biro SDM, hingga Biro Hukum. Tim tersebut bertugas untuk menindaklanjuti persoalan pungli di Rutan KPK baik dari segi etik, disiplin, maupun penindakan.

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon