ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Arif Budimanta: UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif

Kamis, 25 April 2024 | 14:03 WIB
YM
YM
Penulis: Yurike Metriani | Editor: YM
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta.
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta. (Kemensetneg/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Undang-Undang Cipta Kerja sempat menjadi polemik saat pertama kali disahkan. Pemerintah pun berusaha untuk memperbaikinya melalui serap aspirasi yang dilakukan oleh Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta bercerita bahwa Satgas dibentuk berdasarkan Keppres No. 16 Tahun 2022 untuk menyosialisasikan sekaligus memonitoring implementasi dari UU Cipta Kerja agar manfaatnya dapat terasa oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Di sini Satgas UU Cipta Kerja berperan untuk membentuk mutual understanding antara pemerintah pusat dan daerah, dengan pelaku usaha maupun masyarakat sipil secara keseluruhan. Jadi Satgas ini dibentuk untuk menggerakkan seluruh kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah agar kemudian mendesiminasikan secara fisik dan menampung pro kontra yang muncul dari stakeholder terhadap UU Cipta Kerja ini," ujar Arif.

ADVERTISEMENT

Arif menegaskan tiga poin utama dibentuknya Undang-Undang Cipta Kerja yaitu untuk memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Lebih lanjut Arif Budimanta mengatakan banyak orang yang belum memahami tujuan dari lahirnya UU Cipta Kerja ini, padahal aturan tersebut bermaksud membuka kesempatan para entrepreneur agar kebutuhan akan ketenagakerjaan bisa terserap dari angkatan kerja yang terus meningkat setiap waktu.

"UU Cipta Kerja membantu mengkanalisasi bonus demografi dengan penciptaan lapangan kerja, kita memudahkan setiap orang untuk melakukan aktivitas usaha siapapun itu bukan hanya usaha besar tapi juga yang kecil, baik dari segi kemudahan dalam perizinan usaha, akses permodalan maupun aspek ketenagakerjaan, sehingga kebutuhan akan ketenagakerjaan bisa terserap," kata Arif.

Menurut Arif, UU Cipta Kerja ini merupakan sebuah terobosan baru untuk membentuk satu proses integrasi sistem bisnis yang tadinya bersifat multiple entry menjadi single entry yang berbasis digital.

"Sekarang untuk proses perizinan berusaha sudah di satu pintu saja yaitu online single submission (OSS) yang berbasis risiko," jelas Arif.

Selaras dengan hal tersebut, Arif mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah menyebut UU Cipta Kerja ini bukan sekedar undang-undang tapi membangun satu kultur baru dalam bekerja yang lebih affirmative, inklusif, akuntabel dan responsible.

Menurut ekonom senior ini, Indonesia punya potensi ekonomi yang atraktif terlebih lagi didukung oleh keanekaragaman sumber daya hayati yang sangat luar biasa yang belum pernah dieksplorasi, tidak hanya sumber daya daratan tetapi juga wilayah lautan. Untuk memperkuat ekonomi nasional, Arif menjelaskan bahwa potensi atraktif ekonomi ini harus dipadukan dengan cipta kerja dengan harapan menjadi potensial dan teraktualisasi.

"Kita sudah punya koridor yang namanya UU Cipta Kerja sebagai instrumennya dan kita punya sumber dayanya, yang kita perlukan hanya dua yakni crafting institution dan crafting government, apabila hal ini bisa dilakukan dengan cepat maka kita bisa memajukan perekonomian negara," tutup Arif.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tahap yang Dilalui agar RUU Dapat Disahkan Menjadi Undang-undang

Tahap yang Dilalui agar RUU Dapat Disahkan Menjadi Undang-undang

NASIONAL
Perjalanan Panjang RUU hingga Disahkan Jadi UU Resmi

Perjalanan Panjang RUU hingga Disahkan Jadi UU Resmi

NASIONAL
Bertemu Prabowo, Ahmad Dhani Usulkan UU Anti-Flexing

Bertemu Prabowo, Ahmad Dhani Usulkan UU Anti-Flexing

LIFESTYLE
Malaysia Lewati Indonesia, Pekerja Ojol hingga Kurir Sah Dilindungi UU

Malaysia Lewati Indonesia, Pekerja Ojol hingga Kurir Sah Dilindungi UU

INTERNASIONAL
Bagaimana Proses Pembentukan Undang-Undang oleh DPR? Ini 5 Tahapannya

Bagaimana Proses Pembentukan Undang-Undang oleh DPR? Ini 5 Tahapannya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon