Dituding Provokasi PPN 12 Persen, Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD
Minggu, 29 Desember 2024 | 21:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota DPR dari PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Surat panggilan sidang MKD kepada Rieke Diah Pitaloka pada Senin (30/12/202) tersebar di media sosial.
Dalam surat tersebut, MKD menyampaikan telah menerima laporan dari pengaduan dari Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024. Rieke dilaporkan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan dalam konten yang diunggah di media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Tersebarnya surat undangan MKD di media sosial itu menuai cibiran dari netizen. Salah satunya dari pegiat media sosial Eko Kuntadhi.
“Teh Rieke diadukan ke MKD karena menyerukan penolakan pada rencana kenaikan PPN 12 persen. Ini sih, bener-bener gila. Lha, fungsi wakil rakyat kan, emang harus menyuarakan suara rakyat. Masa anggota DPR mau dijadikan tukang stempel doang,” cuit Eko di akun X @ekokunthadi1, Minggu (29/12/2024).
Hal senada juga diutarakan aun X @murtadhaone1.
"Anggota DPR pun gak bebas menyuarakan aspirasi rakyat Apalagi rakyat Anggota DPR RI yang menolak PPN 12 persen Rieke Diah P mulai dikriminalisasi gess.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




