ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mendes PDTT: Pembentukan Koperasi Merah Putih Rampung Akhir Juni 2025

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:34 WIB
MS
IC
Penulis: Moh. Sukri | Editor: CAH
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto. (Beritasatu.com/M Sukri)

Palu, Beritasatu.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menargetkan seluruh musyawarah desa terkait pembentukan Koperasi Merah Putih selesai pada akhir Mei 2025. Dengan demikian, akta notaris dan legalitas badan hukum koperasi ditargetkan tuntas paling lambat akhir Juni 2025.

Hal itu disampaikan Yandri saat jumpa pers seusai mengikuti acara peluncuran dan dialog pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Gelora Bumi Kaktus (GBK), Kota Palu, Kamis (22/5/2025).

"Koperasi desa dan kelurahan Merah Putih itu penting, perlu adanya badan hukum," tegas Yandri.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif presiden yang bertujuan untuk menghapus praktik rentenir dan tengkulak di desa, serta meningkatkan akses layanan kesehatan dan keuangan bagi masyarakat desa.

“Kalau mau simpan pinjam, sudah ada bank Himbara yang siap sebagai pemodal. Tidak perlu agunan, cukup rencana bisnis yang layak dan diverifikasi oleh bank, dana langsung cair. Ini bukan bagi-bagi uang,” tegasnya.

Yandri menekankan pihak kementerian, koperasi, maupun pemerintah daerah tidak mengelola dana koperasi. Semua pengelolaan berada di tangan koperasi yang dibentuk masyarakat desa melalui musyawarah.

“Terkait unit usaha diserahkan sepenuhnya kepada koperasi. Mau bisnis apa, silakan dimusyawarahkan. Kita tidak ikut campur, hanya melakukan pendampingan dan supervisi,” ujarnya.

Pembentukan koperasi akan dimulai melalui musyawarah desa khusus, dengan dokumentasi lengkap dan berita acara. Setelah itu, proses legalisasi badan hukum ditargetkan selesai sebulan kemudian.

“Kami berharap Sulawesi Tengah bisa menjadi salah satu provinsi yang tepat waktu menyelesaikan target ini, agar program nasional ini bisa berjalan sesuai rencana,” katanya.

Yandri juga menegaskan keanggotaan koperasi harus berasal dari warga desa setempat dengan KTP yang sah. Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih ditentukan langsung oleh musyawarah desa.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah siap memberikan pendampingan dan penjelasan apabila ada kendala teknis di lapangan. “Insyaallah semua akan clear. Kalau ada masalah di Koperasi Merah Putih, kita bisa selesaikan bersama,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menkop Yakin Koperasi Desa Bisa Jadi Lapangan Pekerjaan Gen Z

Menkop Yakin Koperasi Desa Bisa Jadi Lapangan Pekerjaan Gen Z

EKONOMI
NTB Jadi Prioritas Koperasi Nelayan Merah Putih untuk Tekan Kemiskinan

NTB Jadi Prioritas Koperasi Nelayan Merah Putih untuk Tekan Kemiskinan

EKONOMI
Kopdes Merah Putih Sinduadi Sleman Jual Paket Sembako Rp 50.000

Kopdes Merah Putih Sinduadi Sleman Jual Paket Sembako Rp 50.000

NUSANTARA
Kopdes Merah Putih Bakal Jadi Hub Warung Kelontong, Ini Mekanismenya

Kopdes Merah Putih Bakal Jadi Hub Warung Kelontong, Ini Mekanismenya

EKONOMI
Menkop Ferry: Banyak Pemda Mau Moratorium Ritel Modern

Menkop Ferry: Banyak Pemda Mau Moratorium Ritel Modern

EKONOMI
Koperasi Merah Putih Gedawang Semarang Raih Omzet Rp 500 Juta

Koperasi Merah Putih Gedawang Semarang Raih Omzet Rp 500 Juta

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT