ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KAI Daop 5 Tegaskan Sanksi Pidana bagi Pelempar Batu ke Kereta

Selasa, 8 Juli 2025 | 14:05 WIB
DA
HH
Penulis: Dian Aprilianingrum | Editor: HP
Kereta api melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto.
Kereta api melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto. (Humas KAI)

Banyumas, Beritasatu.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 (Daop 5) Purwokerto kembali menegaskan larangan keras terhadap aksi pelemparan batu ke kereta api yang tengah melintas.

Aksi berbahaya ini tidak hanya membahayakan penumpang, tapi juga dapat dijerat sanksi pidana berat.

Humas KAI Daop 5, Krisbiyantoro menyatakan, hingga pertengahan 2025, masih terjadi sejumlah insiden pelemparan di berbagai jalur rawan yang tersebar di wilayah operasional mereka.

ADVERTISEMENT

“Pelemparan batu ke kereta api berisiko menimbulkan cedera serius pada penumpang maupun kru. Kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi ini karena pelaku bisa dijerat pidana,” ujar Krisbiyantoro dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).

Sepanjang 2025, KAI mencatat lima insiden gangguan perjalanan akibat pelemparan maupun tindakan membahayakan lainnya.

Salah satu insiden terbaru terjadi pada 28 Juni 2025, saat KA Serayu relasi Pasarsenen-Purwokerto dilempari batu di petak Kawunganten-Jeruklegi.

Berikut ini beberapa titik rawan pelemparan batu yang terpantau KAI Daop 5:

  1. Petak Stasiun Kretek-Bumiayu
  2. Petak Stasiun Kebasen-Randegan
  3. Petak Stasiun Karanggandul-Karangsari
  4. Petak Stasiun Kroya-Kemranjen

Insiden-insiden tersebut menyebabkan kerusakan fasilitas kereta dan keterlambatan jadwal, serta berpotensi menyebabkan korban jiwa jika tidak ditangani dengan serius.

KAI Daop 5 mengingatkan bahwa pelemparan batu terhadap kereta bukan tindakan iseng biasa. Berdasarkan Pasal 194 ayat 1 KUHP, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Selain KUHP, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak atau mengganggu prasarana dan sarana perkeretaapian.

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada proses hukum pidana maupun perdata.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 5 Purwokerto telah menjalankan sejumlah program edukasi untuk masyarakat yang tinggal di sekitar rel, terutama menyasar anak-anak dan remaja.

Edukasi dilakukan dengan menggandeng sekolah, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat lokal.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jika melihat aksi pelemparan atau aktivitas mencurigakan di sekitar rel, segera laporkan ke petugas atau kanal resmi KAI,” tambah Krisbiyantoro.

Di sisi lain, patroli rutin juga terus dilakukan guna memantau titik-titik rawan di sepanjang jalur rel selatan.

Meski upaya terus dilakukan, KAI menyadari bahwa menjaga keselamatan bukan hanya tanggung jawab operator, tetapi juga butuh peran aktif seluruh lapisan masyarakat.

“Kereta api adalah milik kita bersama. Mari kita jaga, rawat, dan hormati demi keselamatan semua yang ada di dalamnya,” tegas Krisbiyantoro.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Aksi Pelemparan Kereta Api Bisa Dijerat Pidana, Ini Ancaman Hukumnya

Aksi Pelemparan Kereta Api Bisa Dijerat Pidana, Ini Ancaman Hukumnya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon