ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Soal Kasus Dana Hibah, KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Nurhadi

Jumat, 11 Juli 2025 | 13:59 WIB
YP
HH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HP
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum melakukan penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Nurhadi, meskipun ia telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Alasan utama yang menjadi pertimbangan KPK adalah kondisi kesehatan Nurhadi yang disebut sedang tidak fit. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers pada Jumat (11/7/2025).

“Kondisi kesehatan itu juga menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan langkah-langkah berikutnya, seperti penahanan dan sebagainya,” ujar Budi.

ADVERTISEMENT

KPK Evaluasi Langkah Hukum Lanjutan

Nurhadi diperiksa KPK sehari sebelumnya, Kamis (10/7/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga langsung melakukan pengecekan medis terhadap kondisi kesehatannya.

“Yang bersangkutan kondisinya sedang tidak cukup fit, sedang tidak sehat begitu,” beber Budi.

Meski belum dilakukan pembantaran, yakni penundaan penahanan karena alasan medis, KPK menyatakan akan terbuka kepada publik jika ada langkah hukum lanjutan terhadap Nurhadi, termasuk kemungkinan penahanan.

“Nanti akan kami sampaikan jika sudah ada rencana penahanannya. Tentu dari pemeriksaan kemarin juga dipertimbangkan terkait dengan kondisi yang bersangkutan,” tegas Budi.

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Libatkan 21 Tersangka

Sejauh ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.

Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan pihak penerima suap dan 17 lainnya diduga sebagai pemberi.

Dari empat penerima suap, tiga adalah penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf penyelenggara negara.

Sementara itu, 15 dari 17 pemberi suap berasal dari sektor swasta, sedangkan dua lainnya juga merupakan pejabat publik.

Konstruksi perkara dan identitas lengkap para tersangka belum diungkap ke publik. KPK menyatakan akan menyampaikan informasi tersebut secara resmi setelah penyidikan dinilai cukup.

Khofifah Ikut Diperiksa

Pada hari yang sama ketika Nurhadi diperiksa, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga turut diperiksa oleh penyidik KPK, namun dilakukan di Polda Jawa Timur.

Sebagai bagian dari upaya pengamanan penyidikan, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri bagi 21 orang yang terkait dengan perkara ini. Tujuannya adalah memastikan para pihak tetap berada di wilayah hukum Indonesia agar proses penyidikan berjalan lancar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Periksa 13 Saksi

Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Periksa 13 Saksi

NASIONAL
Khofifah Bantah Terima Fee 30 Persen dari Dana Hibah Jatim

Khofifah Bantah Terima Fee 30 Persen dari Dana Hibah Jatim

NASIONAL
KPK Hadirkan Gubernur Khofifah di Sidang Dana Hibah Jatim

KPK Hadirkan Gubernur Khofifah di Sidang Dana Hibah Jatim

NASIONAL
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sorot Peran Kakak Cak Imin dan La Nyalla

Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sorot Peran Kakak Cak Imin dan La Nyalla

NASIONAL
Korupsi Hibah Jatim, KPK Sebut Sudah Temukan Peran Khofifah

Korupsi Hibah Jatim, KPK Sebut Sudah Temukan Peran Khofifah

NASIONAL
KPK Periksa 5 Saksi dari Swasta Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK Periksa 5 Saksi dari Swasta Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon