ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi dengan UU ITE

Kamis, 11 September 2025 | 16:12 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Beritasatu.com/Kemenko Kumham Imipas)

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi rencana TNI yang sempat disebut akan melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Yusril menegaskan secara hukum, pihak yang dapat mengadukan pencemaran nama baik hanyalah orang perseorangan atau individu, bukan institusi.

“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi, TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

ADVERTISEMENT

Yusril menjelaskan putusan MK tersebut menafsirkan norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP yang menyebut korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.

Yusril juga menilai langkah TNI yang hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri merupakan sikap yang patut dihargai.

“Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya, persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” tegasnya.

Terkait tulisan-tulisan Ferry Irwandi di media sosial, Yusril berharap TNI dapat mengkajinya secara seksama.

“Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar kita. Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ucap Yusril.

Yusril juga menambahkan bahwa menempuh jalur hukum, apalagi jalur pidana, seharusnya menjadi langkah terakhir apabila upaya lain, termasuk dialog, tidak membuahkan hasil.

“Pidana adalah ultimum remedium, artinya jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” pungkas Yusril.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa TNI berencana melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial. Namun, Polri menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dapat diproses karena Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh individu, bukan institusi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menko Yusril: Hormati Vonis 4 Prajurit TNI di Kasus Andrie Yunus

Menko Yusril: Hormati Vonis 4 Prajurit TNI di Kasus Andrie Yunus

NASIONAL
Menko Yusril: Prabowo Pantau Langsung Kasus Korupsi Imigrasi

Menko Yusril: Prabowo Pantau Langsung Kasus Korupsi Imigrasi

NASIONAL
Yusril: Tak Ada Lagi Jalur Kilat Itas dan Itap untuk WNA

Yusril: Tak Ada Lagi Jalur Kilat Itas dan Itap untuk WNA

NASIONAL
Kasus Imigrasi Seret Wamen, Yusril: Pemerintah Tak Akan Intervensi

Kasus Imigrasi Seret Wamen, Yusril: Pemerintah Tak Akan Intervensi

NASIONAL
Yusril Imbau Warga Tak Berangkat Haji secara Nonprosedural

Yusril Imbau Warga Tak Berangkat Haji secara Nonprosedural

NASIONAL
Kasad Bantah Ada Instruksi Pembubaran Film Pesta Babi

Kasad Bantah Ada Instruksi Pembubaran Film Pesta Babi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon