Perbandingan Gaji PNS vs PPPK 2025, Mana Lebih Besar?
Kamis, 18 September 2025 | 13:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Berapa gaji PNS dan PPPK menjadi topik yang banyak dicari, terutama bagi masyarakat yang ingin ikut seleksi ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sama-sama berstatus aparatur sipil negara (ASN), tetapi keduanya memiliki perbedaan mencolok, terutama dari sisi gaji, tunjangan, dan status kerja.
Lantas, apa saja perbedaan dari PNS dan PPPK ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ulasan lengkapnya:
Apa Itu PNS dan PPPK?
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat secara tetap sebagai ASN. Pengangkatan dilakukan oleh pejabat berwenang untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
Sementara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai ASN dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Mereka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan yang dibutuhkan instansi.
Status Kerja PNS vs PPPK
PNS memiliki status pegawai tetap. Mereka diberhentikan dengan hormat ketika pensiun dan tetap menerima hak-hak seperti pensiun serta tunjangan.
Pada sisi lain, PPPK berstatus kontrak dengan masa kerja minimal satu tahun yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Jika kontrak berakhir, hubungan kerja juga berakhir kecuali dilakukan perpanjangan.
Jenjang Karier
PNS memiliki jalur karier yang jelas. Jabatan ASN terdiri dari jabatan manajerial (pimpinan tinggi utama, madya, pratama, administrator, pengawas) dan jabatan non-manajerial (fungsional dan pelaksana). PNS bisa naik golongan seiring masa kerja.
Karena statusnya kontrak, PPPK tidak memiliki jenjang karier permanen. Jika ingin menduduki jabatan lebih tinggi, mereka harus mengikuti seleksi ulang untuk formasi baru.
Tunjangan PNS dan PPPK
PNS menerima tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.
PPPK juga menerima tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, serta tunjangan lain sesuai kebijakan instansi.
Usia Pensiun
PNS pensiun pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. Setelah pensiun, mereka tetap menerima uang pensiun sesuai golongan dan masa kerja.
PPPK tidak memiliki usia pensiun. Masa kerja mereka berakhir sesuai kontrak.
Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut beberapa poin penting perbedaannya:
- Struktur golongan PPPK lebih banyak, dan di beberapa level gaji PPPK bisa lebih besar dari PNS.
- PNS membayar iuran pensiun setiap bulan, sedangkan PPPK tidak mendapat pensiun namun membayar PPh secara pribadi.
- Tunjangan keduanya diatur berbeda oleh masing-masing instansi.
Gaji PPPK 2025
- Golongan I : Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II : Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III : Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV : Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V : Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI : Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII : Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
- Golongan VIII : Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- Golongan IX : Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- Golongan X : Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
- Golongan XI : Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
- Golongan XII : Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
- Golongan XIII : Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
- Golongan XIV : Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
- Golongan XV : Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
- Golongan XVI : Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- Golongan XVII : Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Gaji PNS 2025
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Lebih Besar Mana, Gaji PNS atau PPPK?
Gaji PPPK 2025 cenderung lebih tinggi di beberapa golongan, terutama level menengah dan atas. Namun, PNS unggul karena memiliki jaminan pensiun yang tetap diberikan setelah masa kerja berakhir. Walaupun gaji PNS dipotong iuran pensiun, keuntungan jangka panjangnya menjadi nilai tambah.
Baik PNS maupun PPPK memiliki kelebihan masing-masing. Jika Anda ingin karier stabil dengan jaminan pensiun, PNS adalah pilihan tepat. Namun, jika fokus pada gaji yang lebih besar dalam jangka pendek, PPPK bisa menjadi alternatif menarik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




