Besaran Gaji PNS 10 Tahun Terakhir, Cuma Naik 3 Kali
Kamis, 18 September 2025 | 09:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pergantian posisi menteri keuangan ke Purbaya Yudhi Sadewa membawa harapan baru bagi aparatur sipil negara. Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) selalu menjadi perhatian publik, dan isu mengenai gaji PNS kembali hangat setelah menteri keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, memastikan tidak ada kenaikan gaji pada 2026.
Dalam konferensi pers RAPBN 2026 dan Nota Keuangan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (15/8/2025), Sri Mulyani menegaskan bahwa Kemenkeu belum melakukan perhitungan terkait rekrutmen dan gaji PNS.
“Untuk gaji (kenaikan gaji PNS 2026), kita juga akan melihat pada fiscal space untuk tahun 2026 yang mayoritas diisi untuk program-program prioritas nasional,” ujar Sri Mulyani.
Purbaya Yudhi Sadewa, di awal masa jabatannya, mengambil langkah strategis untuk mendorong perekonomian, seperti menempatkan dana pemerintah Rp 200 triliun di bank Himbara.
Namun hingga kini, RAPBN 2026 belum mengakomodasi perubahan terkait gaji PNS. Secara frekuensi, era pemerintahan Jokowi menaikkan gaji PNS hanya tiga kali, yakni pada 2015 sebesar 5%, 2019 sebesar 5%, dan 2024 sebesar 8%.
Sebagai informasi, pada 2020 hingga 2023 tidak ada kenaikan gaji PNS karena APBN difokuskan pada penanganan pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Bahkan, pada paruh pertama 2020 sempat diberlakukan lockdown yang berdampak besar terhadap perekonomian nasional.
RAPBN 2026 dirancang dengan defisit Rp 636,8 triliun atau 2,48% dari PDB. Pendapatan negara ditargetkan Rp 3.147,7 triliun dan belanja negara Rp 3.786,5 triliun, yang terdiri dari belanja kementerian/lembaga Rp 1.498,3 triliun dan belanja non-K/L Rp 1.638,2 triliun.
Tren Kenaikan Gaji PNS 10 Tahun Terakhir
Selama 10 tahun terakhir, kenaikan gaji PNS di Indonesia terbilang jarang terjadi. Hanya tercatat tiga kali kenaikan, yaitu pada 2015, 2019, dan 2024.
1. Kenaikan gaji PNS 2015
Kenaikan gaji pertama di era Presiden Joko Widodo berlangsung pada 2015 dengan persentase sekitar 5%.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan lampiran PP ini, gaji PNS golongan I dengan masa kerja 0 tahun naik dari Rp 1.402.400 menjadi Rp 1.488.500 per bulan. Untuk golongan IVe, gaji meningkat dari Rp 5.302.100 menjadi Rp 5.620.300 per bulan.
2. Kenaikan gaji PNS 2019
Empat tahun berselang, pemerintah kembali menaikkan gaji PNS sekitar 5% melalui PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam lampirannya disebutkan gaji terendah untuk golongan IA masa kerja 0 tahun naik dari Rp 1.486.500 menjadi Rp 1.560.800 per bulan.
Sementara itu, gaji tertinggi golongan IV/2 dengan masa kerja di atas 30 tahun bertambah dari Rp 5.620.300 menjadi Rp 5.901.200 per bulan.
3. Kenaikan gaji PNS 2024
Kenaikan terbaru dilakukan pada 2024 dengan besaran 8%. Dasarnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019.
Berdasarkan aturan ini, gaji PNS golongan IA masa kerja 0 tahun naik dari Rp 1,56 juta menjadi Rp 1,685 juta per bulan, sedangkan gaji golongan IVe naik dari Rp 5.901.200 menjadi Rp 6.373.200 per bulan.
Rincian Gaji PNS 2024
Mengacu pada JDIH Database Peraturan BPK, berikut rincian gaji PNS 2024 berdasarkan golongan:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Melihat tren 10 tahun terakhir, kenaikan gaji PNS hanya terjadi tiga kali dan jumlahnya relatif moderat. Harapan kini tertuju pada kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa apakah akan ada penyesuaian gaji PNS di tahun mendatang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




