ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komnas HAM: RJ Tak Berlaku untuk Korupsi hingga Kekerasan Seksual

Senin, 22 September 2025 | 13:27 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menegaskan penerapan restoratif justice (RJ) tidak boleh diberlakukan bagi terpidana kasus pelanggaran berat, korupsi, narkoba, terorisme, dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menegaskan penerapan restoratif justice (RJ) tidak boleh diberlakukan bagi terpidana kasus pelanggaran berat, korupsi, narkoba, terorisme, dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). (Beritasatu.com/Hendro Dahlan Situmorang)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan penerapan restoratif justice (RJ) tidak boleh diberlakukan bagi terpidana kasus pelanggaran berat, korupsi, hingga tindak pidana khusus lainnya.

Usulan itu disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR terkait revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

“RJ tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran HAM berat karena berisiko melahirkan impunitas,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Anis, pengecualian juga harus diberlakukan untuk kasus korupsi, narkoba, terorisme, dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Jika diberlakukan, RJ dinilai justru berpotensi merugikan korban dan melemahkan penegakan hukum.

Anis meminta agar DPR dan pemerintah merumuskan aturan yang detail mengenai penggunaan RJ. “Aturan teknis perlu dibuat agar jelas pelaksanaannya dan tidak memberi ruang impunitas,” tegasnya.

Dengan demikian, jika revisi KUHAP disahkan, sejumlah kasus berat tersebut dipastikan dikecualikan dari skema RJ.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Amnesty International Nilai KUHAP Baru Jadi Ancaman Nyata terhadap HAM

Amnesty International Nilai KUHAP Baru Jadi Ancaman Nyata terhadap HAM

NASIONAL
RUU KUHAP Tetap Disahkan Hari Ini meski Anggota Panja Dilapor ke MKD

RUU KUHAP Tetap Disahkan Hari Ini meski Anggota Panja Dilapor ke MKD

NASIONAL
Politik-Hukum Sepekan: Gelar Pahlawan hingga Rehabilitasi Guru

Politik-Hukum Sepekan: Gelar Pahlawan hingga Rehabilitasi Guru

NASIONAL
Revisi KUHAP Disebut Sudah Memuat Paradigma Hukum Pidana Modern

Revisi KUHAP Disebut Sudah Memuat Paradigma Hukum Pidana Modern

NASIONAL
Revisi KUHAP, Antara Gerak Cepat dan Kekosongan Hukum

Revisi KUHAP, Antara Gerak Cepat dan Kekosongan Hukum

NASIONAL
Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon