Komnas HAM: RJ Tak Berlaku untuk Korupsi hingga Kekerasan Seksual
Senin, 22 September 2025 | 13:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan penerapan restoratif justice (RJ) tidak boleh diberlakukan bagi terpidana kasus pelanggaran berat, korupsi, hingga tindak pidana khusus lainnya.
Usulan itu disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR terkait revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
“RJ tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran HAM berat karena berisiko melahirkan impunitas,” ujarnya.
Menurut Anis, pengecualian juga harus diberlakukan untuk kasus korupsi, narkoba, terorisme, dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Jika diberlakukan, RJ dinilai justru berpotensi merugikan korban dan melemahkan penegakan hukum.
Anis meminta agar DPR dan pemerintah merumuskan aturan yang detail mengenai penggunaan RJ. “Aturan teknis perlu dibuat agar jelas pelaksanaannya dan tidak memberi ruang impunitas,” tegasnya.
Dengan demikian, jika revisi KUHAP disahkan, sejumlah kasus berat tersebut dipastikan dikecualikan dari skema RJ.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




