Muktamar PPP: 676 Suara Sah Tentukan Ketua Umum Baru
Sabtu, 27 September 2025 | 17:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arwani Thomafi, memastikan pemilihan ketua umum periode 2025-2030 dalam muktamar ke-10 akan dilakukan melalui mekanisme 676 suara sah dari total 1.384 suara peserta.
Arwani menjelaskan, jumlah suara tersebut berasal dari dewan pimpinan wilayah (DPW), dewan pimpinan cabang (DPC), dewan pimpinan pusat (DPP), serta badan otonom partai, masing-masing dengan satu suara. “Yang dari 670-an suara itu nanti mau milih siapa, tentu yang mayoritas yang menang,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Pemilihan akan dipimpin steering committee (SC), sejak sidang paripurna pertama hingga akhir muktamar. Agenda muktamar meliputi pembukaan, pembahasan jadwal, tata tertib, laporan pertanggungjawaban pengurus 2020-2025, hingga tahap pemilihan ketua umum.
Menurut Arwani, muktamar bukan hanya forum memilih pemimpin baru, tetapi juga ruang tertinggi permusyawaratan partai untuk menentukan arah kebijakan lima tahun ke depan. Forum akan membahas AD/ART, rekomendasi kebijakan, dan keputusan strategis lain. “Muktamar ini diharapkan membahas banyak perbaikan dan pembaruan di PPP,” katanya.
Terkait kandidat ketua umum, hingga kini forumlah yang akan menentukan nama resmi. Namun, sejumlah nama mulai mengemuka di publik, antara lain Mohamad Mardiono, Agus Suparmanto, dan Husnan Bey Fananie. “Apakah tiga nama itu benar-benar menjadi kandidat, nanti kita lihat pada forum muktamar,” ujarnya.
Arwani juga menegaskan mekanisme pemilihan ketua umum sepenuhnya ditentukan para muktamirin tanpa intervensi kelembagaan dari DPP. “Kalau teman-teman DPP mau jadi tim sukses juga bebas. Yang penting semuanya harus jadi tim sukses PPP,” tegasnya.
Muktamar ke-10 PPP resmi dibuka sore ini dengan tema “Transformasi PPP untuk Indonesia”, dihadiri pengurus DPW, DPC, dan DPP, serta dijadwalkan berlangsung hingga 29 September 2025.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




