KPK Periksa 13 Saksi Terkait Kasus CSR BI-OJK Hari Ini
Selasa, 30 September 2025 | 13:52 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi program sosial atau CSR di Bank Indonesia (BI) dan OJK. Kali ini, KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari wiraswasta, PNS, asisten rumah tangga (ART) hingga mahasiswa.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Dari 13 saksi tersebut, sebanyak sembilan orang merupakan wiraswasta, yakni Ade Andriyani, Fajri Rezano Pangestu Aji, Aziz Maulana, Akhmad Jubaedi, Ujang A, Mohamad Syafii, Arsyad Ahmad, Ade Budiman, dan Yogi Hadi Wibowo. Saksi yang lain adalah Mohammad Syahdi selaku tukang gigi, Nurati selaku mengurus rumah tangga, Johanudin selaku pegawai negeri sipil (PNS) dan Tika Ikmawati selaku mahasiswa/pelajar.
KPK diketahui telah resmi menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR itu tak sesuai dengan peruntukannya.
Kedua mendapatkan uang gratifikasi dari dana CSR BI-OJK sebesar Rp 28,38 miliar dengan perincian Heri Gunawan mendapatkan Rp 15,8 miliar dan Satori mendapatkan Rp 12,52 miliar. Heri Gunawan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.
Sementara Satori memanfaatkan uang tersebut untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




