ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Periksa 13 Saksi Terkait Kasus CSR BI-OJK Hari Ini

Selasa, 30 September 2025 | 13:52 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi program sosial atau CSR di Bank Indonesia (BI) dan OJK. Kali ini, KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari wiraswasta, PNS, asisten rumah tangga (ART) hingga mahasiswa.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).

Dari 13 saksi tersebut, sebanyak sembilan  orang merupakan wiraswasta, yakni Ade Andriyani, Fajri Rezano Pangestu Aji, Aziz Maulana, Akhmad Jubaedi, Ujang A, Mohamad Syafii, Arsyad Ahmad, Ade Budiman, dan Yogi Hadi Wibowo. Saksi yang lain adalah Mohammad Syahdi selaku tukang gigi, Nurati selaku mengurus rumah tangga, Johanudin selaku pegawai negeri sipil (PNS) dan Tika Ikmawati selaku mahasiswa/pelajar.

ADVERTISEMENT

KPK diketahui telah resmi menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR itu tak sesuai dengan peruntukannya. 

Kedua mendapatkan uang gratifikasi dari dana CSR BI-OJK sebesar Rp 28,38 miliar dengan perincian Heri Gunawan mendapatkan Rp 15,8 miliar dan Satori mendapatkan Rp 12,52 miliar. Heri Gunawan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.

Sementara Satori memanfaatkan uang tersebut untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Istri Heri Gunawan Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus CSR BI

Istri Heri Gunawan Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus CSR BI

NASIONAL
KPK Segera Tahan Anggota DPR Tersangka CSR BI-OJK

KPK Segera Tahan Anggota DPR Tersangka CSR BI-OJK

NASIONAL
Formappi Kritik Keras KPK Tak Kunjung Tahan Satori dan Heri Gunawan

Formappi Kritik Keras KPK Tak Kunjung Tahan Satori dan Heri Gunawan

NASIONAL
Ada Mahasiswi dalam Kasus CSR BI-OJK

Ada Mahasiswi dalam Kasus CSR BI-OJK

NASIONAL
KPK Periksa 7 Saksi dalam Pengusutan Kasus CSR BI-OJK

KPK Periksa 7 Saksi dalam Pengusutan Kasus CSR BI-OJK

NASIONAL
Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Legislator Nasdem Rajiv

Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Legislator Nasdem Rajiv

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon