KPK Segera Tahan Anggota DPR Tersangka CSR BI-OJK
Selasa, 28 April 2026 | 12:48 WIB
Jakarta Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK memastikan proses hukum terus berjalan dan penahanan terhadap dua tersangka akan segera dilakukan.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah anggota DPR, Satori (Fraksi Nasdem) dan Heri Gunawan (Fraksi Gerindra).
“Intervensi tidak ada, jadi progres penyidikan masih terus berjalan ya karena terakhir juga kami melakukan pemanggilan dari saksi-saksi memang untuk melengkapi berkas penyidikan yang memang dibutuhkan dalam proses penahanan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (28/4/2026).
Budi menegaskan penyidikan terus bergerak progresif. Penyidik KPK aktif memanggil saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita aset milik para tersangka.
“Tentu KPK juga sesegera mungkin untuk melakukan penahanan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu saudara HG (Hergun) dan juga saudara ST (Satori),” katanya.
Dalam pengembangan kasus, KPK telah memeriksa dua pejabat Bank Indonesia sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme penganggaran hingga penyaluran dana CSR.
Kedua saksi tersebut adalah Irwan, Analis Hukum Deputi Direktur Departemen Hukum BI, serta Nita Ariastuti Muelgini, Kepala Group Departemen Pengelolaan Aset BI.
“KPK melakukan pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan mekanisme dan juga penganggaran termasuk pembayaran dari dana-dana CSR tersebut,” ujar Budi.
Ia mengungkapkan, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk program sosial diduga justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
KPK mencatat total gratifikasi dari dana CSR BI-OJK mencapai Rp 28,38 miliar. Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,8 miliar, sementara Satori Rp 12,52 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pembelian tanah, kendaraan, hingga usaha bisnis.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK segera menahan kedua tersangka agar proses hukum tidak berlarut-larut.
“Segera tahan, dibawa ke pengadilan agar perkaranya tidak berlarut-larut. Kami menunggu aksi nyata KPK untuk menahan Satori dan Heri Gunawan,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Boyamin menilai KPK telah memiliki alat bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi, dokumen, petunjuk, keterangan ahli, dan bukti elektronik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




