Prabowo Perintahkan Jaksa Agung Kejar Kekayaan Hasil Korupsi
Senin, 20 Oktober 2025 | 15:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya nilai uang pengganti kerugian negara senilai Rp 13,2 triliun dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ia memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memburu kekayaan negara yang diselewengkan, termasuk dari praktik tambang ilegal dan penyelundupan komoditas strategis yang telah lama berlangsung.
“Saya ini greget, saya ingin kalau bisa kita kejar lagi itu ya, kekayaan yang diselewengkan,” tegas Prabowo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Prabowo menjelaskan, uang hasil sitaan seperti ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. “Saudara-saudara, 13 triliun ini kita bisa memperbaiki, merenovasi lebih dari 8.000 sekolah di seluruh Indonesia,” ujar Prabowo.
Prabowo mengatakan, pemerintah telah mencanangkan program kampung nelayan yang menargetkan pembangunan 1.000 kampung hingga akhir 2026, dengan alokasi Rp 22 miliar per desa.
Menurutnya, jika dana hasil sitaan korupsi CPO dialokasikan untuk program tersebut, pemerintah bisa membangun sekitar 600 kampung nelayan dan membantu hingga 5 juta masyarakat pesisir hidup lebih layak. “Kalau 600 kampung nelayan, berarti dampaknya bisa untuk 5 juta rakyat Indonesia,” tutur Prabowo.
Presiden menilai praktik korupsi di sektor sumber daya alam bukan hanya tindakan serakah, tetapi bisa tergolong subversi ekonomi terhadap negara. Ia menyebut kasus korupsi CPO sebagai contoh nyata bagaimana kekayaan bangsa dieksploitasi tanpa memperhatikan kepentingan nasional.
“Ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga tidak manusiawi karena akibatnya rakyat kesulitan minyak goreng dalam waktu lama,” tegasnya.
Dalam kasus korupsi CPO ini, uang Rp 13,2 triliun merupakan pengganti kerugian negara dari tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Musim Mas Group, dan Wilmar Group.
Ketiganya dijatuhi hukuman membayar uang pengganti total Rp 17,7 triliun, dengan sisa pembayaran masih ditanggung dua grup yang belum melunasi kewajibannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




