ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini Alasan KPK Belum Tahan Kusnadi Tersangka Suap Dana Hibah Jatim

Rabu, 22 Oktober 2025 | 06:43 WIB
YP
S
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JTO
Ketua DPRD 2019 Kusnadi dikabarkan hilang.
Ketua DPRD 2019 Kusnadi dikabarkan hilang. (Beritasatu.com/Slamet Wibowo)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menahan mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jatim periode 2019–2022. Menurut KPK, Kusnadi belum dapat ditahan karena sedang sakit.

“Benar, Saudara Kusnadi bahkan sudah ke sini (KPK), sudah dilakukan pengecekan dokter. Ini sedang dikonsultasikan terus terkait sakitnya,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025) malam.

Asep menambahkan, lembaganya juga tengah memastikan jenis penyakit yang diderita Kusnadi, termasuk apakah bersifat menular atau tidak. “Apabila yang bersangkutan sakit, kami harus pastikan apakah sakitnya menular, karena nanti akan berinteraksi dengan tahanan lain. Ini berisiko jika langsung dilakukan penahanan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Asep, KPK akan menilai secara menyeluruh kondisi kesehatan Kusnadi sebelum mengambil langkah upaya paksa seperti penahanan. “Kami harus mempertimbangkan apakah yang bersangkutan fit untuk ditahan dan fit untuk dibawa ke persidangan,” ujarnya.

Sejauh ini, KPK telah menahan empat dari 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Keempatnya merupakan pihak pemberi suap kepada Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024. Mereka adalah Hasanuddin (Anggota DPRD Jatim periode 2024–2029/pihak swasta asal Gresik), Jodi Pradana Putra (swasta, Blitar), Sukar (mantan Kepala Desa, Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta, Tulungagung).

Dari total 21 tersangka, empat ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi. Tiga dari empat penerima merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang merupakan staf penyelenggara negara. Dari 17 pemberi suap, 15 orang berasal dari kalangan swasta dan dua lainnya pejabat publik.

Dalam perkara ini, Kusnadi diduga menerima komitmen fee sebesar 20% dari setiap pencairan dana hibah Pokmas melalui koordinator lapangan (korlap). Fee tersebut diberikan di awal sebagai bentuk “ijon” agar pencairan dana hibah dapat dipermudah.

Kusnadi disebut memperoleh jatah dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD dari APBD Provinsi Jatim dengan nilai total Rp 398,7 miliar sepanjang periode 2019-2022. Rinciannya, Rp 54,6 miliar (2019), Rp 84,4 miliar (2020), Rp 124,5 miliar (2021), dan Rp 135,2 miliar (2022). Dari jumlah tersebut, Kusnadi diperkirakan menerima komitmen fee hingga Rp 79,74 miliar.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

NASIONAL
KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

NASIONAL
KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

NASIONAL
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

NASIONAL
KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

NASIONAL
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon