ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Puan Pastikan Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan Ditindaklanjuti

Jumat, 31 Oktober 2025 | 15:14 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Ketua DPR Puan Maharani
Ketua DPR Puan Maharani (Beritasatu.com/Mita Amalia Hapsari)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPR Puan Maharani memastikan DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban keterwakilan perempuan dalam susunan keanggotaan maupun pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

Menurut Puan, pimpinan DPR akan berkoordinasi dengan setiap fraksi untuk merumuskan teknis pelaksanaan putusan MK tersebut di masing-masing komisi dan lembaga pendukung.

“DPR tentu menghormati keputusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat,” ujar Puan di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

ADVERTISEMENT

Puan menekankan pentingnya implementasi putusan itu karena setengah penduduk Indonesia adalah perempuan, sehingga kehadiran mereka dalam lembaga legislatif menjadi kebutuhan representatif dan demokratis.

Ia mencatat, keterwakilan perempuan di DPR periode 2024-2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yakni 21,9% atau 127 dari 580 anggota. Meski demikian, angka itu masih di bawah target ideal 30% keterwakilan perempuan sesuai semangat afirmasi gender dalam politik nasional.

“Peningkatan ini patut diapresiasi, tetapi kita masih harus bekerja keras untuk mencapai target ideal. Saya yakin ke depan akan ada banyak hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan,” tegasnya.

Puan Maharani berharap kebijakan afirmatif ini juga akan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat semakin dirasakan oleh masyarakat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/10/2025) memutuskan bahwa komposisi anggota dan pimpinan AKD DPR harus mengakomodasi keterwakilan perempuan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota perempuan di setiap fraksi.

Putusan tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Perludem, dan pakar kepemiluan Titi Anggraini.

AKD yang dimaksud mencakup Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), BKSAP, MKD, BURT, serta Panitia Khusus (Pansus) DPR.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Rupiah Rontok ke Rp 17.528 Per Dolar AS, Purbaya Siap Dipanggil DPR RI

Rupiah Rontok ke Rp 17.528 Per Dolar AS, Purbaya Siap Dipanggil DPR RI

EKONOMI
Puan Minta Pengawasan WNA Diperketat Cegah Indonesia Jadi Basis Judol

Puan Minta Pengawasan WNA Diperketat Cegah Indonesia Jadi Basis Judol

NASIONAL
DPR Tindak Lanjuti Polemik Pembubaran Paksa Nobar Film Pesta Babi

DPR Tindak Lanjuti Polemik Pembubaran Paksa Nobar Film Pesta Babi

NASIONAL
Puan Akui Pembahasan Revisi UU Pemilu 2029 Makin Mepet

Puan Akui Pembahasan Revisi UU Pemilu 2029 Makin Mepet

NASIONAL
Puan Desak Pemerintah Tahan Rupiah seusai Tembus Rp17.500

Puan Desak Pemerintah Tahan Rupiah seusai Tembus Rp17.500

NASIONAL
Puan Maharani Soroti Ancaman Ekonomi Global pada Paripurna DPR

Puan Maharani Soroti Ancaman Ekonomi Global pada Paripurna DPR

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon