Kasus Roy Suryo Berpotensi Diterapkan Restorative Justice
Selasa, 18 November 2025 | 10:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menjelang pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Selasa (18/11/2025), Komisi III DPR memberikan penjelasan terkait aturan penangkapan tersangka hingga menyinggung kasus yang melibatkan Roy Suryo.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, menegaskan mekanisme penangkapan tersangka dalam KUHAP yang baru tidak berbeda dengan aturan yang berlaku saat ini. Penangkapan tetap dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka itu mensyaratkan dua alat bukti,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Politisi Gerindra tersebut juga menyinggung kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. Menurutnya, jika menggunakan standar KUHAP baru, kasus tersebut berpotensi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Namun konsep itu belum diatur dalam KUHAP yang masih berlaku sekarang.
“Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo CS bisa ditangani dengan restorative justice. Namun, pada KUHAP orde baru itu enggak diatur,” jelasnya.
Meski terdapat penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Habiburokhman memastikan revisi KUHAP tetap akan disahkan sesuai jadwal dalam sidang paripurna DPR, Selasa (18/11/2025).
“Rekan-rekan Komisi III di grup sudah sepakat. Bismillah, kita doakan hari ini bisa disahkan KUHAP baru, menggantikan KUHAP orde baru,” ujar Habiburokhman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




