ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Roy Suryo Berpotensi Diterapkan Restorative Justice

Selasa, 18 November 2025 | 10:33 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebutkan kasu Roy Suryo cs berpotensi diterapkan restorative justice sesuai KUHAP baru.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebutkan kasu Roy Suryo cs berpotensi diterapkan restorative justice sesuai KUHAP baru. (Beritasatu.com/DPR RI)

Jakarta, Beritasatu.com - Menjelang pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Selasa (18/11/2025), Komisi III DPR memberikan penjelasan terkait aturan penangkapan tersangka hingga menyinggung kasus yang melibatkan Roy Suryo.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, menegaskan mekanisme penangkapan tersangka dalam KUHAP yang baru tidak berbeda dengan aturan yang berlaku saat ini. Penangkapan tetap dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka itu mensyaratkan dua alat bukti,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

ADVERTISEMENT

Politisi Gerindra tersebut juga menyinggung kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. Menurutnya, jika menggunakan standar KUHAP baru, kasus tersebut berpotensi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Namun konsep itu belum diatur dalam KUHAP yang masih berlaku sekarang.

“Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo CS bisa ditangani dengan restorative justice. Namun, pada KUHAP orde baru itu enggak diatur,” jelasnya.

Meski terdapat penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Habiburokhman memastikan revisi KUHAP tetap akan disahkan sesuai jadwal dalam sidang paripurna DPR, Selasa (18/11/2025).

“Rekan-rekan Komisi III di grup sudah sepakat. Bismillah, kita doakan hari ini bisa disahkan KUHAP baru, menggantikan KUHAP orde baru,” ujar Habiburokhman.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

NASIONAL
Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

NASIONAL
Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

NASIONAL
KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

NASIONAL
Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

NASIONAL
Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon