Gelar Penggeledahan, Kejagung Kantongi Bukti Baru Kasus Korupsi Pajak
Jumat, 21 November 2025 | 16:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengurangan kewajiban pembayaran pajak oleh perusahaan atau wajib pajak. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti.
“Ada beberapa dokumentasi yang diamankan oleh tim penyidik. Itu saja. Untuk dijadikan alat bukti,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Penggeledahan dilakukan baik di area perkantoran maupun rumah kediaman pihak terkait. Langkah ini merupakan bagian dari upaya paksa untuk memperkuat pembuktian perkara. Meski demikian, Anang belum memerinci lokasi penggeledahan maupun jenis barang bukti yang telah disita.
“Yang jelas, penggeledahan sudah ada dan ada beberapa barang disita,” katanya.
Anang juga menjelaskan, konstruksi perkara belum dapat dipublikasikan secara lengkap karena penyidikan masih berjalan. Namun, ia menegaskan, fokus utama kasus ini adalah dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan secara tidak sah.
“Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020 yang dilakukan oleh oknum atau pegawai perpajakan di Kementerian Keuangan,” ungkapnya.
Kejagung diperkirakan akan memanggil sejumlah pihak dalam waktu dekat untuk memperdalam peran masing-masing individu, menguatkan bukti, dan menelusuri kemungkinan kerugian negara akibat praktik pengurangan pajak tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




