KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya di Kasus Bank BJB
Kamis, 18 Desember 2025 | 11:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil dan memeriksa Atalia Praratya, istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan Atalia sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara tersebut secara utuh.
“Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Menurut Budi, penyidik dapat memanggil Atalia Praratya apabila hasil penggeledahan maupun keterangan para saksi sebelumnya membutuhkan konfirmasi atau klarifikasi tambahan.
“Jika memang dibutuhkan keterangan dari para saksi, tentu penyidik akan melakukan pemanggilan, akan meminta keterangan terhadap temuan-temuan sebelumnya ataupun terhadap keterangan dari saksi lainnya,” tegasnya.
Budi memastikan, potensi pemanggilan Atalia tidak terpengaruh oleh proses perceraian dengan Ridwan Kamil yang tengah berjalan. Ia menegaskan, KPK tetap berpegang pada prinsip follow the money dalam menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan perkara korupsi tersebut.
“Tentunya ini dua hal yang berbeda sehingga tidak mengganggu proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah Saudara RK,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi pada Selasa (2/12/2025). Saat itu, Ridwan Kamil membantah terlibat dalam pengadaan iklan Bank BJB dan menyebut kebijakan tersebut merupakan aksi korporasi yang tidak diketahuinya selama menjabat sebagai gubernur Jawa Barat.
Meski demikian, KPK menyatakan memiliki bukti kuat terkait dugaan keterlibatan Ridwan Kamil. Penyidik juga telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Mercedes-Benz dan sepeda motor Royal Enfield.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dugaan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 222 miliar.
Sementara itu, Atalia Praratya diketahui telah mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Kota Bandung. Sidang perdana yang digelar Rabu (17/12/2025) beragendakan mediasi dan akan dilanjutkan pada 21 Januari 2026 mendatang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




