Benarkah PNS dapat Tunjangan Saat Nataru? Ini Penjelasannya
Rabu, 24 Desember 2025 | 11:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menjelang akhir tahun, isu mengenai tunjangan akhir tahun pegawai negeri sipil (PNS) kembali ramai diperbincangkan
Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, menerima dana tambahan khusus menjelang Natal dan tahun baru (Nataru), layaknya bonus tahunan yang umum diberikan di sektor swasta.
Anggapan ini sering memunculkan ekspektasi keliru sekaligus informasi yang menyesatkan. Untuk itu, penting meluruskan fakta berdasarkan regulasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman, baik di kalangan ASN maupun masyarakat umum.
Tidak Ada Pos Resmi Bernama Tunjangan Akhir Tahun PNS
Secara regulasi, pemerintah tidak menganggarkan tunjangan khusus bernama tunjangan akhir tahun bagi PNS atau tunjangan Nataru. Hal ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam struktur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025, tidak terdapat nomenklatur anggaran yang mengatur pencairan bonus tambahan pada Desember.
Berdasarkan ketentuan resmi, tunjangan di luar gaji bulanan yang diberikan pemerintah kepada ASN hanya terdiri dari dua jenis utama, yaitu:
1. Tunjangan hari raya (THR)
THR ASN dibayarkan satu kali dalam setahun dan telah dicairkan menjelang Idulfitri, yakni sekitar Maret atau April 2025.
2. Gaji ketiga belas (gaji ke-13)
Gaji ke-13 dicairkan menjelang tahun ajaran baru sekolah, biasanya pada Juni atau Juli 2025, dengan tujuan membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Dengan demikian, klaim PNS akan menerima bonus atau tunjangan khusus di akhir Desember dapat dipastikan tidak benar atau termasuk informasi hoaks.
Dasar Hukum Pengaturan Gaji dan Tunjangan ASN
Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan ASN memiliki landasan hukum yang jelas dan ketat. Beberapa regulasi penting yang mengatur hal ini, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
UU ini menegaskan penghasilan ASN terdiri atas gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-18 atas PP Nomor 7 Tahun 1977
PP ini mengatur struktur gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas ASN
PP ini menegaskan THR dan gaji ke-13 hanya diberikan satu kali dalam setahun dan tidak mengenal skema pencairan tambahan di akhir tahun.
4. Peraturan menteri keuangan (PMK) yang diterbitkan setiap tahun sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan ASN melalui APBN.
Regulasi tersebut menjadi dasar tidak ada ruang bagi pembagian anggaran dadakan tanpa payung hukum yang jelas.
Apa Saja yang Diterima PNS pada Desember?
Meski tidak ada tunjangan akhir tahun PNS, ASN tetap menerima hak keuangan rutinnya pada Desember. Berikut ini perincian penghasilan yang umumnya masuk ke rekening PNS:
1. Gaji pokok dan tunjangan melekat
Gaji bulanan atau gaji induk tetap dibayarkan seperti biasa, umumnya pada 1 Desember. Komponennya, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
2. Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP)
Tukin merupakan salah satu komponen pendapatan terbesar bagi ASN, bahkan di beberapa instansi nilainya melebihi gaji pokok. Pencairannya dapat dilakukan pada bulan berjalan atau bulan berikutnya, tergantung kebijakan instansi.
Menjelang akhir tahun anggaran, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) biasanya mempercepat proses administrasi agar tukin Desember dapat dicairkan sebelum 31 Desember atau paling lambat awal Januari 2026.
Perlu dicatat, besaran tukin sangat bergantung pada kinerja dan kehadiran. ASN yang melanggar disiplin, termasuk bolos pada hari kejepit Nataru, berpotensi mengalami pemotongan.
3. Uang makan
Uang makan diberikan berdasarkan jumlah kehadiran kerja. Karena Desember dipenuhi hari libur nasional dan cuti bersama, nominal uang makan yang diterima biasanya lebih kecil dibandingkan bulan dengan hari kerja penuh.
Perbedaan Sistem Bonus PNS dan Pegawai Swasta
Kesalahpahaman mengenai tunjangan akhir tahun PNS sering muncul karena penyamaan sistem penggajian PNS dengan sektor swasta. Di perusahaan swasta, bonus tahunan diberikan berdasarkan keuntungan perusahaan dan kebijakan internal manajemen.
Sebaliknya, ASN tidak mengenal sistem pembagian laba. Pemerintah menggantinya dengan skema gaji ke-13 sebagai bentuk dukungan tahunan yang waktu pencairannya telah diatur undang-undang.
Apakah PNS Kristen atau Katolik Mendapat THR Natal?
Pertanyaan ini juga kerap muncul. Jawabannya tegas tidak ada THR khusus Natal bagi PNS. Sistem THR ASN bersifat serentak dan hanya dibayarkan satu kali dalam setahun kepada seluruh ASN tanpa membedakan agama.
Hal ini berbeda dengan sektor swasta yang diatur melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang mana THR dibayarkan sesuai hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Merujuk pada pengumuman resmi Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada 11 Maret 2025 serta ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2025, seluruh hak THR ASN tahun 2025 telah dibayarkan lunas pada 17 Maret 2025. Tidak ada THR jilid kedua atau bonus Natal pada Desember.
Isu mengenai tunjangan akhir tahun PNS perlu disikapi dengan informasi yang akurat. Hingga akhir 2025, tidak ada regulasi yang mengatur pencairan bonus atau tunjangan khusus Nataru bagi ASN. Pendapatan sah yang diterima PNS pada Desember terdiri dari gaji bulanan, tunjangan melekat, serta tukin atau TPP sesuai kinerja.
Transparansi ini menunjukkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara ketat melalui UU, PP, dan PMK. Bagi ASN, memahami aturan ini penting agar dapat mengelola keuangan akhir tahun secara bijak tanpa terpengaruh informasi yang keliru.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




