Turunan KUHAP Dikebut, Menkum Ungkap Progres RPP-Perpres
Selasa, 6 Januari 2026 | 09:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih terus berprogres.
Supratman menjelaskan, setidaknya terdapat dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan satu rancangan peraturan presiden (perpres) yang saat ini dalam tahap penyusunan.
“Pertama, RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ini sedang dalam proses panitia antarkementerian,” ujarnya di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Meski aturan turunan tersebut belum rampung, Supratman menegaskan KUHAP baru tetap berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 dan menjadi pedoman dalam penegakan hukum. “Kedua, RPP tentang mekanisme keadilan restoratif. Ini harus diatur secara baik,” katanya.
Supratman menambahkan, rancangan RPP terkait keadilan restoratif tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan perpres tentang sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi sebagai bagian dari modernisasi sistem peradilan pidana nasional.
Sebelumnya, Undang-Undang KUHAP telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, undang-undang tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, meskipun sejumlah aturan pelaksana masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




