ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Turunan KUHAP Dikebut, Menkum Ungkap Progres RPP-Perpres

Selasa, 6 Januari 2026 | 09:48 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih terus berprogres.

Supratman menjelaskan, setidaknya terdapat dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan satu rancangan peraturan presiden (perpres) yang saat ini dalam tahap penyusunan.

Pertama, RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ini sedang dalam proses panitia antarkementerian,” ujarnya di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

ADVERTISEMENT

Meski aturan turunan tersebut belum rampung, Supratman menegaskan KUHAP baru tetap berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 dan menjadi pedoman dalam penegakan hukum. “Kedua, RPP tentang mekanisme keadilan restoratif. Ini harus diatur secara baik,” katanya.

Supratman menambahkan, rancangan RPP terkait keadilan restoratif tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan perpres tentang sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi sebagai bagian dari modernisasi sistem peradilan pidana nasional.

Sebelumnya, Undang-Undang KUHAP telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, undang-undang tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, meskipun sejumlah aturan pelaksana masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sidang MK: Hakim Tertangkap Tangan Tak Butuh Izin Ketua MA

Sidang MK: Hakim Tertangkap Tangan Tak Butuh Izin Ketua MA

NASIONAL
Aktivitas Rumah Yaqut Meningkat Seusai Jadi Tahanan Rumah

Aktivitas Rumah Yaqut Meningkat Seusai Jadi Tahanan Rumah

NASIONAL
Ini Bunyi KUHAP Jadi Dasar Yaqut Tahanan Rumah

Ini Bunyi KUHAP Jadi Dasar Yaqut Tahanan Rumah

NASIONAL
MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi KUHP dan KUHAP

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi KUHP dan KUHAP

NASIONAL
Apa Itu Keadilan Restoratif dan Rekaman CCTV dalam KUHAP Baru?

Apa Itu Keadilan Restoratif dan Rekaman CCTV dalam KUHAP Baru?

NASIONAL
Kejagung Akui KUHP-KUHAP Baru Perlu Penyesuaian di Lapangan

Kejagung Akui KUHP-KUHAP Baru Perlu Penyesuaian di Lapangan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon