ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengacara Nadiem Makarim Akan Laporkan 3 Saksi Jaksa ke KPK

Senin, 19 Januari 2026 | 22:07 WIB
AH
H
Penulis: Andrea Arshirena Hosana | Editor: HE
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir (Beritasatu.com/Andrea Hosana)

Jakarta, Beritasatu.com – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berencana melaporkan tiga saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga saksi tersebut diduga menerima gratifikasi dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan. Mereka adalah Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto.

Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyebut ketiganya diduga menerima uang dari terdakwa lain dalam perkara tersebut. Menurut Ari, hingga kini belum ada tindak lanjut hukum dari kejaksaan terkait dugaan gratifikasi tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena dalam hal ini kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan,” kata Ari kepada awak media di Pengadilan Negeri Tipidkor, Senin (19/1/2026).

Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi, yakni Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paudasmen) Jumeri, mantan Pelaksana Tugas Dirjen Paudasmen Hamid Muhammad, serta mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Paudasmen Sutanto.

Dalam persidangan terungkap bahwa Jumeri dan Sutanto mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Mulyatsyah. Sementara itu, Hamid Muhammad mengaku menerima uang Rp 75 juta dari pihak yang sama.

Ari menilai integritas ketiga saksi tersebut patut dipertanyakan karena tidak adanya proses hukum lanjutan atas penerimaan uang tersebut. Ia juga mengkhawatirkan keterangan para saksi diberikan di bawah tekanan.

“Bayangkan seorang saksi yang sudah ketahuan dia menerima sesuatu, pasti dia ketakutan. Pasti dia tidak akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Dia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diarahkan tentunya,” duga Ari.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem juga disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar, yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan menjadikan Google sebagai satu-satunya penyedia dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk 1,6 juta unit komputer atau laptop di Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Nadiem Makarim Berharap Divonis Bebas Murni dalam Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Berharap Divonis Bebas Murni dalam Kasus Chromebook

NASIONAL
Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Dia Orang Baik

Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Dia Orang Baik

NASIONAL
Nadiem: Kasus Chromebook Dipicu Gesekan Saat Menjabat Mendikbudristek

Nadiem: Kasus Chromebook Dipicu Gesekan Saat Menjabat Mendikbudristek

NASIONAL
Momen Nadiem Pakai Jaket Ojol sebelum Sidang Pleidoi

Momen Nadiem Pakai Jaket Ojol sebelum Sidang Pleidoi

NASIONAL
Minta Dibebaskan, Nadiem Sebut Dakwaan Korupsi Chromebook Gugur

Minta Dibebaskan, Nadiem Sebut Dakwaan Korupsi Chromebook Gugur

NASIONAL
Pleidoi Hari Ini, Nadiem Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara

Pleidoi Hari Ini, Nadiem Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon