Skandal Iklan Bank BJB, KPK Periksa Orang Kepercayaan Ridwan Kamil
Kamis, 29 Januari 2026 | 14:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pada Kamis (29/1/2026), KPK memeriksa enam orang saksi, termasuk orang kepercayaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Randy Kusumaatmadja, yang diketahui menjabat sebagai personal assistant gubernur Jawa Barat pada periode 2018-2023. Pemeriksaan dilakukan di kantor Polda Jawa Barat.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB. Pemeriksaan dilakukan di kantor Polda Jawa Barat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain Randy, penyidik KPK juga memeriksa lima saksi lainnya, yakni Joko Hartono selaku pimpinan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB, Djunianto Lemuel selaku direktur Golden Money Changer, Arti yang merupakan pegawai Golden Money Changer, Ervin Yanuardi Effendi selaku kasubag Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat, serta Wena Natasha Olivia yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Kasus korupsi Bank BJB ini diduga bermula dari pengondisian proyek pengadaan iklan senilai sekitar Rp 400 miliar. Dari nilai tersebut, Rp 222 miliar atau sekitar 50% diduga masuk ke dana non-budgeter yang dikelola oleh corporate secretary (corsec) Bank BJB.
Dana tersebut diduga dikorupsi dan mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Ridwan Kamil yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jawa Barat. KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari Ridwan Kamil ke sejumlah pihak lain, termasuk aktris Aura Kasih dan selebgram Lisa Mariana.
Saat diperiksa penyidik, Ridwan Kamil telah membantah menerima aliran dana dari kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Sementara itu, Lisa Mariana mengaku menerima aliran dana yang diduga berasal dari kasus tersebut. Hingga kini, Aura Kasih belum diperiksa oleh penyidik KPK.
KPK mengestimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 222 miliar akibat dugaan korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




