KPK Hadirkan Jamdatun Narendra di Sidang Ekstradisi Paulus Tannos
Rabu, 4 Februari 2026 | 09:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof Dr R Narendra Jatna, sebagai ahli dalam sidang lanjutan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Paulus Tannos merupakan tersangka kasus dugaan mega korupsi pengadaan KTP elektronik (E-KTP).
Sidang ekstradisi tersebut digelar pada Rabu (4/2/2026) hingga Kamis (5/2/2026) sebagai bagian dari upaya pemerintah Indonesia memulangkan buronan kasus korupsi tersebut untuk diproses hukum di Tanah Air.
“Persidangan ekstradisi Paulus Tannos terdekat digelar di Singapura pada tanggal 4-5 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK. Dalam sidang tersebut, KPK menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), yakni Prof Dr R Narendra Jatna,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Budi menjelaskan, sidang ekstradisi Paulus Tannos ini merupakan kelanjutan dari proses ekstradisi yang secara resmi telah diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada otoritas Singapura pada 20 Februari 2025.
Dalam proses tersebut, KPK sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara dugaan korupsi E-KTP juga secara proaktif melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan hukum internasional.
Dokumen tersebut meliputi formal request, certificate of authentication, summary of facts, charge sheet, affidavit investigator, affidavit prosecutor, arrest warrant, written confirmation form dari Attorney General (AG), hingga berbagai dokumen pendukung lainnya (annex).
“KPK tetap fokus dan berkomitmen melanjutkan seluruh langkah hukum yang diperlukan, termasuk berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait di dalam maupun luar negeri, agar proses ekstradisi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Budi.
Terkait pemilihan Jamdatun Narendra Jatna sebagai ahli, Budi menyebut hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian dalam proses ekstradisi. Menurutnya, keterangan ahli dari Jamdatun dibutuhkan untuk menjelaskan proses penegakan hukum yang dilakukan Indonesia terhadap Paulus Tannos.
“Nanti kami cek ya alasan khususnya, tetapi yang pasti pemilihan ahli adalah sesuai kebutuhan ya, baik dari perspektif KPK sebagai aparat penegak hukum maupun dalam proses persidangan di sananya (Singapura),” tutur Budi.
Ia menegaskan, kehadiran ahli diharapkan dapat memperkuat posisi hukum Indonesia dalam meyakinkan otoritas Singapura agar mengabulkan permohonan ekstradisi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan, proses ekstradisi Paulus Tannos tidak terganggu dengan pengajuan kembali gugatan praperadilan oleh yang bersangkutan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK, kata dia, siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut sebagai termohon.
“Kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan,” ungkapnya.
Budi juga mengingatkan bahwa secara hukum, tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) tidak memiliki dasar untuk mengajukan praperadilan.
KPK pun mengimbau Paulus Tannos agar fokus menghadapi proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP, alih-alih kembali mengajukan praperadilan.
Pasalnya, gugatan praperadilan sebelumnya telah dinyatakan tidak diterima oleh PN Jakarta Selatan. Selain itu, hakim telah menyatakan bahwa seluruh aspek formil penyidikan, termasuk penetapan Paulus Tannos sebagai tersangka, telah sesuai dengan prosedur hukum.
“Karena itu kami juga selalu mengimbau kepada DPO tersangka Paulus Tannos, lebih baik lebih fokus ya terhadap proses hukum yang sedang berjalan daripada melakukan pengujian di praperadilan. Dalam uji formil sebelumnya juga sudah diputuskan dan ditetapkan oleh hakim bahwa seluruh aspek formil dalam penyidikan di KPK, termasuk penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, semuanya sudah sesuai dengan prosedur,” pungkas Budi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




