ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dirut Dana Syariah Siap Kembalikan 100 Persen Dana Lender

Senin, 9 Februari 2026 | 16:46 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Kuasa hukum Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, Pris Madani menegaskan komitmennya untuk mengembalikan dana para lender di tengah proses hukum dugaan penipuan yang saat ini tengah berjalan.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, Pris Madani menegaskan komitmennya untuk mengembalikan dana para lender di tengah proses hukum dugaan penipuan yang saat ini tengah berjalan. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, menegaskan komitmennya untuk mengembalikan dana para lender di tengah proses hukum dugaan penipuan yang saat ini tengah berjalan.

Komitmen tersebut disampaikan kuasa hukum Taufiq, Pris Madani, seusai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026). Menurut Pris, kliennya bersedia memenuhi kewajiban pengembalian dana secara penuh.

“Secara prinsip, dari sisi Pak Taufiq bersedia memenuhi kewajiban kepada para lender. Berdasarkan perhitungan sementara kami, beliau bersedia mengembalikan 100 persen,” ujar Pris.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut langsung diamini oleh Taufiq. Bahkan, Pris mengungkapkan kliennya siap menambah sekitar Rp 10 miliar sebagai bagian dari pengembalian dana tersebut. Langkah ini disebut sebagai bentuk iktikad baik di tengah proses hukum yang berjalan.

Namun demikian, Pris belum memerinci total dana yang akan dikembalikan. Ia menyebut perhitungan pihaknya berpotensi berbeda dengan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penghitungan kami berdasarkan rekening koran yang dicek satu per satu. Total dana itulah yang ingin dikembalikan,” jelas Pris.

Ia menduga perbedaan tersebut muncul akibat perbedaan kriteria dalam menilai aliran dana. Menurut Pris, PPATK fokus pada aliran dana mentah, sedangkan pihaknya telah memisahkan dana borrower, imbal hasil, serta dana yang sudah dibayarkan sebelumnya.

“Di kami sudah terpisah, sudah di-plot, bahkan ada yang sudah dibayarkan. Kami perlu menyinkronkan perhitungan ini secara bijaksana dengan PPATK,” ujar Pris.

Ia menegaskan tidak ada aliran dana yang masuk ke kantong pribadi kliennya. Klaim tersebut, kata dia, dapat dibuktikan baik secara perdata maupun pidana. “Saya pastikan tidak ada dana yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Pris.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

3 Tersangka Sudah Ditahan, Kasus Penipuan PT DSI Masuk Babak Baru

3 Tersangka Sudah Ditahan, Kasus Penipuan PT DSI Masuk Babak Baru

NASIONAL
Kasus Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Tahan 2 Petinggi PT DSI

Kasus Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Tahan 2 Petinggi PT DSI

NASIONAL
Dirut DSI Berharap Kasus Dugaan Penipuan Diselesaikan via RJ

Dirut DSI Berharap Kasus Dugaan Penipuan Diselesaikan via RJ

NASIONAL
Kubu Dirut DSI Ungkap Penyebab Gagal Bayar ke Ribuan Lender

Kubu Dirut DSI Ungkap Penyebab Gagal Bayar ke Ribuan Lender

NASIONAL
Bareskrim Periksa 2 Tersangka Kasus Penipuan PT DSI Hari Ini

Bareskrim Periksa 2 Tersangka Kasus Penipuan PT DSI Hari Ini

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon