ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dirut DSI Berharap Kasus Dugaan Penipuan Diselesaikan via RJ

Senin, 9 Februari 2026 | 23:05 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Kuasa hukum Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, Pris Madani menegaskan komitmennya untuk mengembalikan dana para lender di tengah proses hukum dugaan penipuan yang saat ini tengah berjalan.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, Pris Madani menegaskan komitmennya untuk mengembalikan dana para lender di tengah proses hukum dugaan penipuan yang saat ini tengah berjalan. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, berharap kasus dugaan penipuan yang menjerat dirinya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Saat ini, Taufiq telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Harapan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Pris Madani, seusai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026). “Tentu kami dalam posisi saat ini berharap penyelesaian melalui restorative justice,” ujar Pris.

Meski demikian, Pris menegaskan pihaknya menghormati apabila para lender PT DSI memiliki sikap berbeda terkait penanganan kasus ini. Namun, ia memastikan upaya penyelesaian melalui RJ tetap akan diupayakan.

ADVERTISEMENT

Pris menilai terdapat iktikad baik dari Taufiq dalam perkembangan kasus ini. Salah satunya dengan komitmen untuk mengembalikan dana para lender. Bahkan, Taufiq disebut siap menambah sekitar Rp 10 miliar sebagai bagian dari pengembalian tersebut.

Namun, Pris belum mengungkapkan secara rinci total nilai dana yang akan dikembalikan. Ia menyebut perhitungan pihaknya berpotensi berbeda dengan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penghitungan kami berdasarkan rekening koran yang dicek satu per satu. Total itulah yang ingin dikembalikan,” jelas Pris.

Menurutnya, perbedaan perhitungan bisa terjadi karena perbedaan kriteria dalam menilai aliran dana. Ia menyebut PPATK menilai aliran dana secara murni, sedangkan pihaknya telah memisahkan dana borrower, imbal hasil, serta dana yang sebelumnya telah dibayarkan. “Kami perlu menyinkronkan data secara bijaksana dengan PPATK,” kata Pris.

Ia pun berharap PPATK dapat bersikap terbuka dalam proses sinkronisasi tersebut agar hak-hak seluruh lender dapat dipulihkan. “Dalam restorative justice itu ada syarat utama, yakni asset recovery,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

3 Tersangka Sudah Ditahan, Kasus Penipuan PT DSI Masuk Babak Baru

3 Tersangka Sudah Ditahan, Kasus Penipuan PT DSI Masuk Babak Baru

NASIONAL
Kasus Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Tahan 2 Petinggi PT DSI

Kasus Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Tahan 2 Petinggi PT DSI

NASIONAL
Kubu Dirut DSI Ungkap Penyebab Gagal Bayar ke Ribuan Lender

Kubu Dirut DSI Ungkap Penyebab Gagal Bayar ke Ribuan Lender

NASIONAL
Dirut Dana Syariah Siap Kembalikan 100 Persen Dana Lender

Dirut Dana Syariah Siap Kembalikan 100 Persen Dana Lender

NASIONAL
Bareskrim Periksa 2 Tersangka Kasus Penipuan PT DSI Hari Ini

Bareskrim Periksa 2 Tersangka Kasus Penipuan PT DSI Hari Ini

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon