Presiden Prabowo Diminta Segera Teken Perpres Pemutihan BPJS Kesehatan
Rabu, 11 Februari 2026 | 14:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan peraturan presiden atau Perpres terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan merespons rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran seusai rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
"Saya mengusulkan supaya peraturan presiden yang mengatur pemutihan dapat segera terbit. Karena puluhan juta rakyat menunggu untuk bisa mendapatkan akses layanan kesehatan kembali," ujarnya.
Menurutnya, pemutihan tunggakan tersebut tak akan mengganggu alokasi anggaran BPJS. Alasannya, pemutihan berada di kategori kelas 3 mandiri yang telah disubsidi pemerintah.
Oleh sebab itu, dia meminta Presiden Prabowo segera meneken Perpres tersebut mengingat wacana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan telah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Sosial.
"Pemberlakuan Perpres tersebut membutuhkan waktu serta sosialisasi kepada masyarakat. Saya memberikan apresiasi jika pemerintah dapat segera menerbitkan peraturan tentang pemutihan tunggakan," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa pemerintah tengah ancang-ancang memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Budi menjelaskan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai 63 juta orang. Apabila dikalkulasi, jumlah tunggakan iuran yang bakal diputihkan mencapai Rp 26,47 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




