ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Presiden Prabowo Diminta Segera Teken Perpres Pemutihan BPJS Kesehatan

Rabu, 11 Februari 2026 | 14:18 WIB
IO
MK
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: MBK
Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI.
Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI. (BPJS Kesehatan/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan peraturan presiden atau Perpres terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Pernyataan tersebut disampaikan merespons rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran seusai rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

"Saya mengusulkan supaya peraturan presiden yang mengatur pemutihan dapat segera terbit. Karena puluhan juta rakyat menunggu untuk bisa mendapatkan akses layanan kesehatan kembali," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pemutihan tunggakan tersebut tak akan mengganggu alokasi anggaran BPJS. Alasannya, pemutihan berada di kategori kelas 3 mandiri yang telah disubsidi pemerintah.

Oleh sebab itu, dia meminta Presiden Prabowo segera meneken Perpres tersebut mengingat wacana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan telah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Sosial.

"Pemberlakuan Perpres tersebut membutuhkan waktu serta sosialisasi kepada masyarakat. Saya memberikan apresiasi jika pemerintah dapat segera menerbitkan peraturan tentang pemutihan tunggakan," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa pemerintah tengah ancang-ancang memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Budi menjelaskan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai 63 juta orang. Apabila dikalkulasi, jumlah tunggakan iuran yang bakal diputihkan mencapai Rp 26,47 triliun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

BPJS Kesehatan Gratis 6 Bulan bagi Korban PHK, Ini Syaratnya

BPJS Kesehatan Gratis 6 Bulan bagi Korban PHK, Ini Syaratnya

NASIONAL
Dukung Asta Cita Presiden, BPJS Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi

Dukung Asta Cita Presiden, BPJS Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi

NASIONAL
Ini Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Ini Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

NASIONAL
BPJS Kesehatan Buka Loker Terbaru 2026, Syarat Minimal D-3!

BPJS Kesehatan Buka Loker Terbaru 2026, Syarat Minimal D-3!

NASIONAL
Pelemahan Rupiah Picu Harga Obat Naik 20 Persen, Menkes: BPJS Aman

Pelemahan Rupiah Picu Harga Obat Naik 20 Persen, Menkes: BPJS Aman

NASIONAL
Defisit Rp 2 T, BPJS Kesehatan Potensi Gagal Bayar pada Juli 2027

Defisit Rp 2 T, BPJS Kesehatan Potensi Gagal Bayar pada Juli 2027

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon