ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Geledah Kantor Terkait Kasus Rekayasa Ekspor CPO

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:26 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah kantor perusahaan. Hal itu terkait dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), periode 2022-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah kantor perusahaan. Hal itu terkait dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), periode 2022-2024. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah kantor perusahaan. Hal itu terkait dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), periode 2022-2024.

“Melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera, di beberapa kantor milik PT-PT,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Penggeledahan dilakukan di sejumlah perusahaan di Pekanbaru dan Medan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Penyidik belum memerinci barang bukti yang diamankan karena proses masih berlangsung.

ADVERTISEMENT

Selain penggeledahan, penyidik juga menelusuri aset-aset yang diduga terkait perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. “Kita fokus tidak hanya memidanakan orang, tetapi juga asset tracing untuk pemulihan kerugian negara,” ujar Anang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan pemerintah sebelumnya menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO pada 2020-2024. 

Kebijakan itu dilakukan demi menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng dalam negeri melalui skema domestic market obligation (DMO), persetujuan ekspor, hingga bea keluar dan pungutan sawit.

Dalam penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi disebut sengaja diklaim sebagai POME menggunakan HS Code berbeda yang sejatinya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat CPO.

“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO,” jelas Syarief.

Akibat dugaan praktik tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun berdasarkan perhitungan sementara auditor. Angka ini belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara yang masih dihitung.

Terdapat 11 tersangka dalam perkara ini, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta. Dari unsur pejabat negara, tersangka berasal dari Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Sementara itu, dari pihak swasta, sejumlah direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam rekayasa ekspor CPO tersebut. Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berjalan, termasuk pengembangan penyidikan dan penghitungan final kerugian negara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon