ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MUI: Haram Hukumnya Buang Sampah Sembarangan ke Sungai dan Laut

Senin, 16 Februari 2026 | 13:24 WIB
MA
MA
Penulis: Medikantyo Junandika Adhikresna | Editor: MA
Pantai Teluk Labuan Pandeglang tercemar sampah.
Pantai Teluk Labuan Pandeglang tercemar sampah. (Beritasatu.com/Budiman)

Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan fatwa haram membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, dan laut. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden RI untuk mengatasi darurat sampah nasional.

Fatwa tersebut disampaikan dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2/2026). Kegiatan itu digelar dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 dan menyambut Ramadan 1447 Hijriah.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat, Hazuarli Halim, menegaskan bahwa fatwa tersebut lahir dari pertimbangan mendalam atas dampak kerusakan lingkungan yang semakin nyata.

ADVERTISEMENT

“Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan hal ini menjadi haram,” ujar Hazuarli.

Ia menjelaskan, dalam perspektif fikih, menjaga lingkungan merupakan kewajiban yang berpahala, sedangkan mencemarinya termasuk perbuatan dosa.

“Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” katanya, dilansir dari Antara.

MUI akan mendorong sosialisasi fatwa haram buang sampah sembarangan secara masif melalui jaringan masjid dan para dai di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat sekitar 800.000 masjid yang berpotensi menjadi pusat literasi lingkungan.

“Kalau 800.000 masjid ini bergerak menyampaikan literasi tentang lingkungan, maka kesadaran masyarakat bisa terbentuk. Materi khotbah dan ceramah harus diisi dengan pesan-pesan menjaga lingkungan,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon