THR PNS dan PPPK 2026 Cair Lebih Awal? Simak Perkiraan Jadwalnya
Senin, 16 Februari 2026 | 18:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - THR menjadi hak aparatur negara setiap menjelang Hari Raya Idulfitri. Memasuki tahun 2026, informasi mengenai jadwal pencairan THR PNS dan PPPK mulai banyak dicari, terutama karena kebutuhan Lebaran yang semakin dekat dengan awal tahun.
Pemerintah menyalurkan tunjangan tersebut untuk menjaga daya beli sekaligus membantu kebutuhan keluarga ASN menjelang hari raya. Karena itu, perkiraan jadwal dan besaran THR sudah menjadi perhatian sejak awal Ramadhan.
Prediksi Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK 2026
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan THR PNS dan PPPK 2026. Meski demikian, pola kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya dapat dijadikan acuan sementara.
Dalam beberapa tahun terakhir, pencairan THR umumnya dilakukan dua hingga tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Berdasarkan kalender 2026, Idulfitri diperkirakan jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026.
Jika mengikuti pola tersebut, maka pencairan THR berpotensi dilakukan sekitar 10 hingga 15 hari kerja sebelum Lebaran. Artinya, jadwal pencairan diperkirakan berada pada rentang 11 hingga 15 Maret 2026 atau pertengahan Maret 2026.
Namun demikian, perkiraan ini belum bersifat final. Pemerintah tetap harus menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum sebelum proses pencairan dimulai. ASN dan PPPK disarankan menunggu pengumuman resmi dari kementerian terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Selain mempertimbangkan tanggal Idulfitri, pemerintah juga memperhitungkan kesiapan anggaran, kelengkapan administrasi, serta kondisi ekonomi nasional. Seluruh faktor tersebut dapat memengaruhi waktu pencairan THR tahun depan.
Anggaran THR 2026 Capai Rp 55 Triliun
Untuk tahun 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 55 triliun guna membayarkan THR kepada aparatur negara dan pensiunan. Nilai ini meningkat dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang sekitar Rp 49,9 triliun.
Penerima THR tidak hanya PNS, tetapi juga mencakup PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan dan penerima pensiun.
Kepastian jadwal dan besaran yang diterima masing-masing kelompok tetap menunggu terbitnya regulasi resmi yang biasanya diumumkan menjelang Ramadhan.
Aturan Pencairan THR PPPK Mengacu Kebijakan Sebelumnya
PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dengan status tersebut, PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, serta THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran penghasilan PPPK bergantung pada kelengkapan dokumen administratif. Tiga dokumen utama yang wajib tersedia adalah perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, serta surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020, waktu mulai bertugas turut menentukan hak pembayaran. PPPK yang mulai bekerja pada hari kerja pertama di bulan berjalan dapat menerima penghasilan pada bulan tersebut.
Sebaliknya, jika mulai bertugas pada hari kerja kedua atau setelahnya, pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya.
Sebagai contoh, PPPK yang menerima SK pada 1 Maret tetapi baru mulai bertugas pada 4 Maret tidak memperoleh penghasilan di bulan tersebut. Pembayaran baru dilakukan pada bulan berikutnya karena tidak memulai tugas di hari kerja pertama.
Ketentuan ini menjadi penting karena gaji dan tunjangan tersebut menjadi dasar perhitungan THR.
Dasar Hukum Pemberian THR kepada Aparatur Negara
Pemberian THR kepada PPPK pertama kali diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa penerima meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Selanjutnya, pada 2025 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pembayaran THR dan gaji ketiga belas. Aturan tersebut juga memuat ketentuan pembayaran secara proporsional bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Dengan adanya regulasi tersebut, kepastian hukum terkait THR semakin jelas, meski detail teknis tahun 2026 tetap menunggu aturan terbaru.
Komponen THR PNS 2026
Mengacu pada kebijakan sebelumnya, komponen THR PNS 2026 diperkirakan terdiri dari:
- Gaji pokok (CPNS sebesar 80%).
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100%.
Persentase tukin untuk tahun 2026 masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, biasanya diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji sebagai pengganti komponen tersebut.
Rincian Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PPPK tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut gaji pokok berdasarkan golongan untuk masa kerja awal:
- Golongan I: Rp 1.938.500
- Golongan II: Rp 2.116.900
- Golongan III: Rp 2.206.500
- Golongan IV: Rp 2.299.800
- Golongan V: Rp 2.511.500
- Golongan VI: Rp 2.742.800
- Golongan VII: Rp 2.858.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700
- Golongan IX: Rp 3.203.600
- Golongan X: Rp 3.339.100
- Golongan XI: Rp 3.480.300
- Golongan XII: Rp 3.627.500
- Golongan XIII: Rp 3.781.000
- Golongan XIV: Rp 3.940.900
- Golongan XV: Rp 4.107.600
- Golongan XVI: Rp 4.281.400
- Golongan XVII: Rp 4.462.500
Perlu dipahami bahwa angka tersebut merupakan gaji pokok. PPPK juga menerima tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta tunjangan kinerja atau tunjangan profesi bagi guru. Seluruh komponen inilah yang menjadi dasar perhitungan THR Lebaran 2026.
Pada 2026, Idulfitri berdekatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret. Kondisi ini berpotensi menciptakan periode libur panjang.
Situasi tersebut diperkirakan meningkatkan kebutuhan belanja dan mudik masyarakat. Karena itu, meskipun pencairan THR PNS dan PPPK 2026 diproyeksikan berlangsung lebih awal, perencanaan keuangan tetap menjadi hal yang penting.
BACA JUGA
Kapan THR untuk PNS Cair?
Berdasarkan pola tahun sebelumnya, THR PNS dan PPPK 2026 diperkirakan cair pada pertengahan Maret 2026 atau sekitar 10 hingga 15 hari kerja sebelum Idulfitri. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 55 triliun, tetapi kepastian jadwal dan besaran tetap menunggu regulasi resmi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




