Terbukti Bersalah, AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Dipecat
Jumat, 20 Februari 2026 | 11:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri resmi memecat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar tertutup di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam amar putusannya, majelis sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dengan demikian, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat dari institusi Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, sidang etik dipimpin oleh Wairwasum Polri, Merdisyam, selaku ketua Komisi, serta Karo Wabprof Divpropam Polri, Agus Wijayanto, sebagai wakil ketua Komisi.
“Dalam putusannya, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026).
Selain sanksi PTDH, AKBP Didik juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 7 hari.
Berdasarkan hasil persidangan, AKBP Didik terbukti menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses secara hukum.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut, sebanyak 18 saksi dihadirkan. Tiga saksi memberikan keterangan secara langsung di ruang sidang, sementara 15 saksi lainnya menyampaikan keterangan melalui telekonferensi.
AKBP Didik Putra Kuncoro turut dihadirkan langsung dalam sidang tertutup tersebut. Dalam kesempatan itu, yang bersangkutan menyatakan tidak mengajukan banding atas sanksi administratif yang dijatuhkan majelis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




