ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terbukti Bersalah, AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Dipecat

Jumat, 20 Februari 2026 | 11:28 WIB
RA
HH
Penulis: Roy Adriansyah | Editor: HP
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers, Jumat 20 Februari 2026.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers, Jumat 20 Februari 2026. (Beritasatu.com/Roy Adriansyah)

Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri resmi memecat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar tertutup di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam amar putusannya, majelis sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dengan demikian, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat dari institusi Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, sidang etik dipimpin oleh Wairwasum Polri, Merdisyam, selaku ketua Komisi, serta Karo Wabprof Divpropam Polri, Agus Wijayanto, sebagai wakil ketua Komisi.

ADVERTISEMENT

“Dalam putusannya, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026).

Selain sanksi PTDH, AKBP Didik juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 7 hari.

Berdasarkan hasil persidangan, AKBP Didik terbukti menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses secara hukum.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut, sebanyak 18 saksi dihadirkan. Tiga saksi memberikan keterangan secara langsung di ruang sidang, sementara 15 saksi lainnya menyampaikan keterangan melalui telekonferensi.

AKBP Didik Putra Kuncoro turut dihadirkan langsung dalam sidang tertutup tersebut. Dalam kesempatan itu, yang bersangkutan menyatakan tidak mengajukan banding atas sanksi administratif yang dijatuhkan majelis.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bareskrim Tangkap Buron Narkoba A Hamid alias Boy Jaringan Koko Erwin

Bareskrim Tangkap Buron Narkoba A Hamid alias Boy Jaringan Koko Erwin

NASIONAL
Bareskrim Ungkap Aliran Uang Keamanan dari Koko Erwin ke AKBP Didik

Bareskrim Ungkap Aliran Uang Keamanan dari Koko Erwin ke AKBP Didik

NASIONAL
Koko Erwin, Bandar Narkoba Kasus AKBP Didik Melawan Saat Ditangkap

Koko Erwin, Bandar Narkoba Kasus AKBP Didik Melawan Saat Ditangkap

NASIONAL
Hendak Kabur, Bandar Narkoba Koko Erwin Ditangkap Bareskrim

Hendak Kabur, Bandar Narkoba Koko Erwin Ditangkap Bareskrim

NASIONAL
Masuk DPO, Bandar Narkoba Kasus Eks Kapolres Bima Diburu

Masuk DPO, Bandar Narkoba Kasus Eks Kapolres Bima Diburu

NASIONAL
Kasus Eks Kapolres Bima, ICJR Dorong Reformasi Kebijakan Narkotika

Kasus Eks Kapolres Bima, ICJR Dorong Reformasi Kebijakan Narkotika

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon