Penuhi Panggilan KPK, Yaqut: Ini Kesempatan Memberikan Keterangan
Kamis, 12 Maret 2026 | 13:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (12/3/2026) siang. Pria yang karib disapa Gus Yaqut itu datang didampingi pengacaranya Melissa Anggraeni, sekitar pukul 13.00 WIB di gedung Merah Putih, KPK Kuningan, Jakarta Selatan.
Yaqut terlihat mengenakan baju berwarna putih dengan menggunakan jaket krem dan kopiah hitam saat memenuhi panggilan penyidik KPK.
Yaqut tidak banyak memberikan komentar terkait pemeriksaan hari ini. Dia hanya mengaku dirinya hadir untuk memenuhi undangan penyidik KPK dan membantah meminta penundaan pemeriksaan.
"Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah," kata Yaqut.
Selain itu, Yaqut memastikan akan memanfaatkan pemeriksaan ini untuk memberikan keterangan terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 yang menjadi materi penyidikan KPK.
"Ini kesempatan saya memberikan keterangan," tandas Yaqut.
Pemeriksaan Yaqut ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji setelah hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan, Rabu (11/3/20256) kemarin. Dengan penolakan praperadilan, berarti status tersangka Yaqut sah dan sesuai dengan proses peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus ini, Yaqut sudah ditetapkan menjadi tersangka bersama stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex pada 8 Januari 2026 lalu dan keduanya dijerat dengan pasal kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Berdasarkan keterangan KPK, dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92%untuk haji reguler dan 8%untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%:50%antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50:50 persen antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Berdasarkan perhitungan BPK, total kerugian negara dari kasus ini mencapai angka Rp 622 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




