Tersangka Kasus Korupsi Tambang Samin Tan Ditahan Kejagung
Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung resmi menahan pengusaha Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan kegiatan pertambangan batu bara di Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam periode 2016 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka terhadap Samin Tan dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. “Tim penyidik telah menetapkan tersangka ST,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan sejak 25 Maret 2026. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta penggeledahan di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
“Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” kata Syarief.
Dalam perkara ini, Samin Tan disebut memiliki peran sebagai beneficial owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.
Meski demikian, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta melibatkan oknum penyelenggara negara.
“Perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” ungkap Syarief.
Saat ini, besaran kerugian negara akibat kasus tersebut masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




