KPK Ungkap Peran Ajudan Gubernur Riau dalam Kasus Japrem
Selasa, 14 April 2026 | 07:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Marjani (MJN), ajudan atau ADC Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan proyek dengan modus jatah preman atau “japrem” di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebut peran Marjani sangat krusial dalam pengumpulan uang hasil pemerasan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
"Ajudan selaku representasi dari saudara AW (Abdul Wahid) terkait uang-uang yang sudah siap disetor dari kepala UPT itu melalui MJN. Itu peran yang sangat krusial," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurut Taufik, Marjani memenuhi unsur pidana sebagai pihak yang turut serta dalam tindak korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap Marjani menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 950 juta dari perantara Dani M Nursalam pada Juni 2025. Uang tersebut berasal dari para kepala UPT di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dan digunakan untuk kepentingan Gubernur Abdul Wahid.
Selain itu, Marjani juga diduga menerima uang sebesar Rp 450 juta dari Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan pada 2 November 2025 untuk diteruskan kepada Abdul Wahid.
"Pada 2 November 2025, MAS diduga menyerahkan uang Rp 450 juta tersebut kepada MJN, yang disaksikan oleh DAN lewat panggilan video atau video call," kata Taufik.
Atas perbuatannya, Marjani dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menahan Marjani selama 20 hari pertama sejak 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC KPK.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Abdul Wahid diduga meminta “japrem” sebesar 5% dari nilai tambahan anggaran proyek yang mencapai Rp 106 miliar, atau sekitar Rp 7 miliar.
Dalam periode Juni hingga November 2025, para kepala UPT disebut telah mengumpulkan dana mencapai Rp 4,05 miliar untuk memenuhi permintaan tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




