Tak Sekadar Etika, Kasus Chat FH UI Berpotensi Dijerat Hukum Pidana
Kamis, 16 April 2026 | 11:18 WIB
Depok, Beritasatu.com - Kasus dugaan pelecehan seksual melalui grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dinilai dapat masuk ranah pidana, terutama jika telah menimbulkan korban dan kegaduhan di masyarakat.
Menurut pakar hukum sekaligus Guru Besar Universitas Borobudur, Prof Ade Saptomo, hukum tidak bisa menjangkau sesuatu yang masih sebatas imajinasi atau gagasan di dalam pikiran seseorang.
“Kalau gagasan, ide, itu masih di dalam imajinasi, hukum tidak bisa menjangkau. Hukum baru bisa menjangkau ketika itu diwujudkan dalam perbuatan konkret,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, perbuatan yang dimaksud adalah tindakan nyata yang bisa dilihat, disaksikan, dan berdampak di dunia nyata. Dalam konteks kasus ini, percakapan di dalam grup yang berisi konten bermuatan pelecehan dinilai sudah masuk kategori perbuatan konkret.
Ade menambahkan, karena percakapan tersebut terjadi dalam sebuah grup, maka ada unsur komunitas yang terlibat. Dalam komunitas itu, menurutnya, terdapat struktur dan tanggung jawab, termasuk pihak yang memimpin dan yang dipimpin.
“Kalau itu terjadi dalam komunitas, apalagi menyebut identitas institusi seperti universitas, maka tanggung jawab pertama ada pada institusi untuk menegakkan tata tertibnya,” kata dia.
Ia menegaskan, Universitas Indonesia sebagai institusi memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi, mulai dari ringan hingga berat, sesuai dengan aturan internal yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan nama baik lembaga.
Selain aspek institusi, Ade juga menyoroti penggunaan media sosial dalam kasus tersebut. Ia menyebut, meski awalnya bersifat kelompok, media sosial tetap merupakan ruang publik yang memiliki norma dan nilai sosial.
“Media sosial itu milik publik. Ketika konten itu menyebar dan menimbulkan kegaduhan, berarti sudah ada pelanggaran nilai-nilai sosial dan budaya,” jelasnya.
Dari sisi hukum pidana, Ade mengatakan perkara dapat diproses jika terdapat subjek hukum yang dirugikan dan mengajukan pengaduan. “Kalau menyebut nama orang, identitas, bahkan foto, lalu diadukan, maka itu menjadi delik aduan dan hukum pidana bisa bergerak,” ujarnya.
Ia juga menekankan keberadaan korban menjadi indikator penting. Dalam kasus ini, disebutkan terdapat puluhan korban, yang berarti perbuatan tersebut telah berdampak nyata. “Kalau sudah ada korban, maka hukum pidana bisa menjangkau, tetapi tetap harus ada pengaduan,” katanya.
Pihak yang Membocorkan Chat
Lebih lanjut, Ade menyoroti pihak yang menyebarkan atau membocorkan isi percakapan tersebut ke publik. Menurutnya, tindakan itu juga berpotensi memiliki konsekuensi hukum, tergantung pada niat dan dampak yang ditimbulkan.
“Yang membocorkan itu tergantung niatnya. Kalau menimbulkan kegaduhan dan bersifat merugikan atau destruktif, itu bisa dikaitkan dengan Undang-Undang ITE,” ucapnya.
Ia menambahkan, ukuran utama dalam menilai perbuatan tersebut adalah dampaknya di masyarakat. “Kalau masyarakat menilai itu merugikan dan tidak baik, maka itu bisa menjadi dasar untuk melihat adanya pelanggaran hukum,” kata Ade.
Ade mengingatkan masyarakat Indonesia memiliki karakter komunal, sehingga penyebaran informasi yang bersifat sensitif dapat dengan cepat meluas dan memicu reaksi luas. “Media sosial tidak terikat ruang dan waktu. Sekali tersebar, dampaknya bisa sangat luas, apalagi kalau sifatnya destruktif,” tuturnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




