ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dipimpin Wakabareskrim, Polri Bentuk Satgas Lindungi Jemaah Haji-Umrah

Jumat, 17 April 2026 | 13:22 WIB
MR
HH
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: HP
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Antara/Aria Cindyara)

Jakarta, Beritasatu.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk satuan tugas (satgas) kemanusiaan untuk memberikan perlindungan kepada jemaah haji dan umrah dari berbagai potensi kejahatan, seperti penipuan, penggelapan, hingga penyelenggaraan ibadah ilegal.

Satgas ini dipimpin oleh Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, sebagai bagian dari implementasi instruksi kapolri dalam penguatan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

"Satgas dibentuk sebagai implementasi instruksi kapolri dengan dibuatkannya surat perintah Satgas Kepolisian Penanganan Haji dan Umrah Ilegal, dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Pol Nunung Syaifuddin," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Kamis (16/4/2026).

ADVERTISEMENT

Satgas tersebut akan mencakup berbagai fungsi, mulai dari upaya preemtif, preventif, penegakan hukum, deteksi dini, hubungan internasional, hingga kerja sama dan kehumasan.

Polri menegaskan pembentukan satgas ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji dan umrah, agar terhindar dari praktik ilegal.

Selain itu, Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Satgas ini akan melibatkan jajaran Mabes Polri hingga polda di seluruh Indonesia dengan fokus pada pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

"Hal ini merupakan wujud kehadiran negara dalam misi kemanusiaan untuk memberikan jaminan perlindungan, keamanan, dan rasa keadilan kepada jemaah haji dan umrah," ujar Isir.

Polri mengidentifikasi sejumlah potensi kejahatan dalam penyelenggaraan haji dan umrah ilegal, antara lain penawaran paket haji tanpa izin, pengumpulan dana jemaah secara ilegal, pemberangkatan fiktif, penggelapan dana, serta pemalsuan dokumen, seperti paspor dan visa.

Untuk itu, Polri menekankan pentingnya langkah sosialisasi, pencegahan, dan penindakan hukum guna melindungi masyarakat dari praktik tersebut.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui layanan pengaduan resmi Polri di https://pusiknas.polri.go.id/live/pengaduanreserse/ atau hotline 081218899191.

Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan resmi Kementerian Haji dan Umrah jika ditemukan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jerat 13 Tersangka, Satgas Haji Polri: Kerugian Tembus Rp 10 Miliar

Jerat 13 Tersangka, Satgas Haji Polri: Kerugian Tembus Rp 10 Miliar

NASIONAL
32 Paspor Disita, Satgas Haji Gagalkan Haji Nonprosedural di Soetta

32 Paspor Disita, Satgas Haji Gagalkan Haji Nonprosedural di Soetta

BANTEN
Polri Bentuk Satgas Haji hingga Tingkat Polres

Polri Bentuk Satgas Haji hingga Tingkat Polres

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon