ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Bongkar Modus Penipuan Haji, Ponzi hingga Visa Ilegal

Jumat, 17 April 2026 | 17:39 WIB
MR
RA
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: RP
Calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah. (Beritasatu.com/Samsul Maarif)

Jakarta, Beritasatu.com – Polri membeberkan berbagai modus operandi yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Sejumlah praktik ini dinilai berpotensi merugikan calon jemaah, sehingga kepolisian menegaskan kesiapan untuk melakukan langkah antisipasi.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan sejumlah modus masih sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan penipuan maupun pemberangkatan nonprosedural.

Berdasarkan keterangan Irjen Nunung, salah satu modus yang ditemukan adalah penyalahgunaan visa nonhaji, seperti visa ziarah dan visa kerja. Selain itu, terdapat pula penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi, serta penggunaan visa furoda, mujamalah, dan/atau visa amil yang sebenarnya tidak dipungut biaya oleh Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

Modus lainnya adalah penggunaan visa dari negara lain, seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei, untuk memberangkatkan jemaah Indonesia secara ilegal melalui negara-negara tersebut menuju Arab Saudi.

"Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan nonprosedural yang merugikan masyarakat,” kata Nunung dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Polri juga menemukan kasus jemaah yang gagal berangkat dari sejumlah embarkasi internasional, seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar. Selain itu, terdapat pula temuan penelantaran jemaah di luar negeri tanpa kejelasan akomodasi, transportasi, maupun kepastian pelaksanaan ibadah.

Selain praktik tersebut, polisi juga mengungkap adanya skema yang disebut dengan istilah ponzi atau penipuan keuangan, yakni menggunakan dana jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah lama. Ada pula kasus penggelapan dana jemaah dengan dalih force majeure untuk menghindari kewajiban pengembalian dana.

Modus biro perjalanan haji dan umrah ilegal juga menjadi perhatian serius. Para pelaku umumnya tidak terdaftar secara resmi, menggunakan identitas palsu, kemudian menawarkan paket yang tidak transparan, serta tidak memiliki standar pelayanan dan perlindungan jemaah.

Sebagai langkah antisipasi, Polri kini telah membentuk Satgas Haji dan Umrah guna melindungi jemaah sekaligus menindak praktik ilegal dengan mengedepankan tiga strategi utama, yakni preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

"Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dalam upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Nunung.

Upaya preemtif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur resmi ibadah haji, serta peningkatan literasi publik terkait modus penipuan. Sementara itu, langkah preventif dilakukan melalui pengawasan bersama dan koordinasi lintas sektor dengan para pemangku kepentingan.

Penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pelaku penipuan, penggelapan, penyalahgunaan dokumen, hingga biro perjalanan ilegal. Nunung meminta masyarakat agar lebih waspada dan memastikan seluruh proses pendaftaran haji dilakukan melalui jalur resmi.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan pendaftaran ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi, memverifikasi legalitas biro perjalanan, tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, serta selalu memastikan penggunaan visa haji resmi,” tandas Nunung. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon