Komnas HAM Soroti Penggunaan Kekuatan Berlebih Polisi pada Aksi 2025
Senin, 20 April 2026 | 20:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan aksi unjuk rasa Agustus-September 2025, termasuk penggunaan kekuatan berlebih (excessive force) oleh aparat keamanan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan temuan tersebut merupakan hasil penyelidikan tim pencari fakta yang telah bekerja sejak September 2025 dengan menghimpun serta memverifikasi data korban.
“Tim melakukan pendataan korban jiwa, luka-luka, hingga penahanan, serta mengidentifikasi dugaan pelanggaran oleh aparat maupun aktor nonnegara,” ujar Anis dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengungkapkan pada awalnya aksi berlangsung damai. Namun, situasi berubah setelah adanya pembatasan oleh aparat, yang memicu ketegangan hingga berujung bentrokan.
Komnas HAM menilai pembatasan tersebut berpotensi melanggar hak warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum karena tidak sepenuhnya sejalan dengan standar hukum nasional maupun prinsip kebebasan berekspresi secara internasional.
Selain itu, aparat juga dinilai cenderung menggunakan kekuatan berlebih tanpa adanya ancaman signifikan terhadap ketertiban umum. “Penggunaan kekuatan yang tidak proporsional bertentangan dengan prinsip dasar penegakan hukum,” kata Putu.
Komnas HAM juga menemukan adanya kegagalan aparat dalam membedakan antara demonstran damai dan kelompok yang melakukan tindakan anarkis. Hal ini memicu stigmatisasi kolektif serta berujung pada dugaan kriminalisasi terhadap peserta aksi.
Pada sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti keterlibatan anak-anak dalam aksi tersebut. Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menyebut pelibatan anak secara masif sangat berisiko terhadap keselamatan fisik maupun kondisi psikologis mereka.
Temuan ini menunjukkan penanganan aksi massa tidak hanya menyangkut aspek keamanan, tetapi juga perlindungan kelompok rentan. Komnas HAM mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan aksi, termasuk memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Laporan ini diharapkan menjadi dasar perbaikan kebijakan serta meningkatkan akuntabilitas negara dalam menjamin perlindungan HAM, khususnya dalam menghadapi aksi demonstrasi sebagai bagian dari hak demokratis warga negara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




