KPK Fokus Dalami Korupsi Anggaran Iklan Bank Milik Pemda Rp 222 Miliar
Selasa, 28 April 2026 | 10:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus korupsi pengadaan iklan bank milik pemerintah daerah (pemda). Penyidik sedang fokus mendalami dugaan penyelewengan anggaran Rp 222 miliar untuk pengadaan iklan yang dikelola oleh enam agensi.
"Dari enam agensi ini mengelola pengadaan iklan senilai Rp 400 miliar. Realisasinya diduga sekitar Rp 200 miliar, jadi sekitar 50% dari anggaran yang sedianya digunakan untuk pengadaan iklan tersebut sehingga 50% ini tidak digunakan sebagaimana mestinya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).
Budi mengatakan, enam agensi ini dikendalikan oleh tiga tersangka kasus bank tersebut. Karana itu, kata Budi, KPK terus melakukan penyidikan mendalam terkait dengan anggaran iklan Rp 222 miliar yang dikelola enam agensi tersebut. Termasuk, kata dia, pemeriksaan terhadap dua saksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).
Kedua saksi tersebut, adalah Fitriya Dwi Rahayu selaku manager keuangan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan Teni Gianissa selaku pegawai PT Antedja Muliatama & PT Cakrawala Kreasi Mandiri.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap kedua saksi dari agensi tersebut terkait pembayaran yang dilakukan agensi untuk media-media yang bekerja sama dengan agensi.
"Dalam pemeriksaan pihak swasta, dua orang yang dipanggil dimintai keterangan adalah berkaitan dengan pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh agensi kepada para media, karena kami perlu mendapatkan keterangan secara terperinci terkait dengan pembayaran-pembayaran tersebut termasuk juga keterangan ini dibutuhkan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang sekarang juga sedang dilakukan oleh kawan-kawan auditor negara," jelas Budi.
Diketahui, kasus korupsi bank milik pemda ini berawal dari pengondisian proyek pengadaan iklan senilai Rp 400-an miliar. Uang tersebut diduga dikorupsi dan mengalir sejumlah pihak termasuk Ridwan Kamil yang saat itu menjabat gubernur Jawa Barat.
KPK juga mendalami dugaan aliran dana korupsi bank tersebut dari Ridwan Kamil ke sejumlah pihak termasuk ke artis Aura Kasih dan selebgram Lisa Mariana. Namun, Ridwan Kamil sendiri membantah menerima aliran uang korupsi dari kasus pengadaan iklan bank tersebut.
Sementara Lisa Mariana mengaku menerima aliran uang korupsi bank pemda tersebut dari Ridwan Kamil. Aura Kasih belum diperiksa KPK hingga saat ini.
KPK sebelumnya sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan bank yang diduga merugikan negara Rp 222 miliar. Mereka terdiri dari petinggi bank hingga pengendali agensi iklan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




