Isu Politik-Hukum Terkini: Gubernur Penentu Upah Minimum 2026
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sejumlah isu politik dan hukum terkini menjadi perhatian pembaca Beritasatu.com sejak Rabu (17/12/2025) hingga Kamis (18/12/2025) pagi.
Beberapa di antaranya, yakni penegasan peran gubernur dalam penetapan upah minimum 2026, wacana revisi UU Ketenagakerjaan, audit perusahaan kehutanan pascabanjir Sumatera, polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025, hingga perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
5 Isu Politik-Hukum
Berikut ini adalah rangkuman lima isu politik-hukum terkini dalam 24 jam terakhir di Beritasatu.com:
1. Gubernur Jadi Penentu Upah Minimum 2026
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026. Seluruh tahapan penetapan wajib rampung paling lambat 24 Desember 2025.
“Titik sentralnya ada pada gubernur. Penetapan upah minimum 2026 paling lambat harus selesai tanggal 24 Desember 2025,” ujar Tito dalam sosialisasi daring, Rabu (17/12/2025).
Penetapan UMP dan UMK menggunakan variabel indeks alfa dengan rentang 0,5-0,9, mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas daerah. Tito menekankan pentingnya dialog tripartit guna menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha.
2. DPR Dorong Skema UMP Tetap dalam Revisi UU Ketenagakerjaan
Komisi IX DPR berencana memasukkan skema UMP tetap dalam revisi UU Ketenagakerjaan. Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyebut, formula baku diperlukan agar polemik tahunan soal upah minimum tidak terus berulang.
“Dengan adanya formula baku, UMP tidak berubah-ubah setiap tahun. Pemerintah tinggal melakukan penyesuaian,” ujarnya.
Revisi UU Ketenagakerjaan saat ini masuk Prolegnas 2025-2026, tetapi masih menunggu pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah.
3. DPR Dukung Audit Total PT Toba Pulp Lestari
Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mendukung langkah pemerintah melakukan audit total PT Toba Pulp Lestari (TPL) pascabanjir dan longsor di Sumatera. Ia menilai audit harus diperluas ke seluruh Indonesia sebagai bagian mitigasi bencana.
Menhut Raja Juli Antoni mengungkapkan, pemerintah telah menertibkan 11 subjek hukum, terdiri dari empat korporasi dan tujuh pemegang hak atas tanah, yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
4. Jimly: Perpol 10/2025 Bisa Digugat ke MA
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dapat diuji materil ke Mahkamah Agung. Menurutnya, ada tiga mekanisme pembatalan, yakni evaluasi internal Polri, uji materil di MA, atau perubahan melalui Perpres/PP oleh presiden.
Perpol tersebut disorot karena dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
5. KPK: Perceraian RK-Atalia Tak Pengaruhi Kasus BJB
KPK memastikan proses perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya tidak memengaruhi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK menegaskan tetap menggunakan prinsip follow the money.
“Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK mengungkap dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 222 miliar dan telah mengamankan sejumlah aset sebagai barang bukti.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




