ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Nasib Nadiem Ditentukan dalam Sidang Tuntutan Hari Ini

Rabu, 13 Mei 2026 | 08:35 WIB
TP
HH
Penulis: Teguh Adi Prasetyo | Editor: HP
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 11 Mei 2026.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 11 Mei 2026. (Beritasatu.com/Andrew Tito)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Rabu (13/5/2026).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menjadi agenda penting setelah rangkaian persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Jadwal pembacaan tuntutan sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam persidangan pada Senin (11/5/2026).

ADVERTISEMENT

"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan pada hari Rabu, 13 Mei 2026," ujar Hakim Purwanto.

Meski agenda sidang telah ditetapkan, pelaksanaannya masih dibayangi ketidakpastian karena kondisi kesehatan Nadiem. Mantan mendikbudristek itu dikabarkan sedang sakit dan dijadwalkan menjalani tindakan operasi pada hari yang sama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) pada prinsipnya siap membacakan tuntutan. Namun, keputusan akhir mengenai kelanjutan sidang berada di tangan majelis hakim.

"Ya, kita lihat besok hasil persidangan dibuka nanti apakah memang dia sakit atau seperti apa. Itu sepenuhnya kewenangan dari majelis hakim," ungkap Anang kepada media.

Sejak Senin (11/5/2026) malam, Nadiem resmi berstatus tahanan rumah setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan melalui Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam ketentuan pengalihan penahanan tersebut, Nadiem diwajibkan berada di kediamannya selama 24 jam penuh dan tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin tertulis dari majelis hakim atau jaksa.

Majelis hakim hanya memberikan izin khusus untuk keperluan tindakan operasi pada 13 Mei 2026 serta kontrol medis lanjutan sesuai rekomendasi dokter.

Kejaksaan Agung juga tengah mengkaji penggunaan teknologi pelacak untuk memastikan terdakwa mematuhi ketentuan tahanan rumah.

"Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan (gelang deteksi), tetapi nanti saya pastikan dahulu apakah digunakan gelang khusus," tambah Anang.

Kasus yang menjerat Nadiem Makarim berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Program digitalisasi pendidikan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

NASIONAL
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

MULTIMEDIA
Ternyata, Jaksa Juga Tuntut Nadiem Bayar Rp 5,6 Triliun

Ternyata, Jaksa Juga Tuntut Nadiem Bayar Rp 5,6 Triliun

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon