ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polda Papua Tengah Selidiki Dugaan Korupsi KPU Mimika

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:24 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jeremias Rontini
Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jeremias Rontini (Antara/Marselinus Nara)

Timika, Beritasatu.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Tengah mulai menyelidiki dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika senilai Rp 28 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jeremias Rontini mengatakan penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti dan data pendukung guna mengungkap kasus dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

"Prosesnya masih terus berjalan. Butuh dukungan semua pihak agar kasus ini bisa terungkap secara terang-benderang. Kita tidak bisa memberikan target waktu kapan, yang jelas ini butuh banyak dukungan data dan lain-lain," kata Rontini di Timika, dikutip dari Antara, Rabu (13/5/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut kapolda, kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika kini menjadi fokus utama Ditreskrimsus Polda Papua Tengah. Nilai anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dinilai sangat besar sehingga menyita perhatian publik.

"Kalau bukti-buktinya sudah lengkap, segera kami publikasikan. Mohon rekan-rekan media bersabar," ujar mantan Kapolres Mimika tersebut.

Sebelumnya, KPU Mimika telah mengembalikan uang sebesar Rp 502,77 juta ke kas negara. Pengembalian dana itu disebut sebagai bagian dari tindak lanjut atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Komisioner KPU Mimika Hironimus Kia Ruma sebelumnya menyatakan pengembalian tersebut merupakan sebagian dari temuan audit penggunaan dana hibah Pilkada 2024.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2025, BPK menemukan adanya anggaran sekitar Rp 28 miliar yang dikelola KPU Mimika untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, lima komisioner KPU Mimika telah mengambil langkah internal. Dalam rapat pleno yang digelar pada 20 Januari 2026, seluruh komisioner merekomendasikan pemberhentian sementara sekretaris dan bendahara KPU Mimika.

Rekomendasi itu diberikan karena keduanya diduga melakukan pelanggaran administrasi berat dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.

Selain itu, sekretaris dan bendahara KPU Mimika juga disebut tidak kooperatif dalam empat kali rapat pleno evaluasi penggunaan anggaran yang dilaksanakan sebelum audit BPK dilakukan.

Hasil rapat pleno tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Sekretariat Jenderal KPU melalui KPU Provinsi Papua Tengah.

Pada pelaksanaan Pilkada 2024, Pemerintah Kabupaten Mimika mengalokasikan dana hibah lebih dari Rp 221 miliar untuk kebutuhan penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

Dari jumlah anggaran itu, KPU Mimika menerima dana hibah sebesar Rp 140,91 miliar, Bawaslu Mimika Rp 36,40 miliar, Polres Mimika Rp 27,45 miliar, dan Kodim 1710/Mimika sebesar Rp 16,87 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon